Ambon, Spektrum – Kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar Maluku, akan dikembalikan ke daerah asal.
Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Rum Ohoirat, di Ambon, Senin (25/4/2022) tadi, lantaran
masih ditemukan banyakknya kendaraan berpelat nomor luar di Maluku. Bahkan oleh Kapolda Maluku, telah diperintahkan Direktur Lalu Lintas Polda Maluku dan Kapolres jajaran, untuk melakukan raziah terhadap kendaraan-kendaraan tersebut.
“Olehnya itu, Polda Maluku menghimbau pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar, agar bisa segera balik nama ke daerah ini. Kalau tidak mau, maka akan dikembalikan kendaraannya ke daerah asal, sehingga daerah ini tidak rugi. Karena beroperasi di Maluku, tapi bayar pahaknya di luar,”tandasnya.
Selain persoalan pajak, beberapa alasan harus ditertibkannya kendaraan luar, lanjut Kabid, karena dikhawatirkan, kendaraan tertentu adalah bodong atau tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
“Ada STNK, tidak ada BPKB, demikian sebaliknya. Atau bahkan, dokumennya palsu, karena kendaraan hasil curian. Itu yang dikwhatirkan,”ujarnya. (*)