SOROT  

Kemungkinan Ada Tersangka Baru di Repo

Foto IST Spektrum

AMBON, SPEKTRUM – Penyidikan kasus  Reverse Repo PT Bank Maluku dan Maluku Utara terbilang lambat. Namun secara diam-diam, penyidik sementara berproses untuk mengungkap pelaku kejahatan lain di balik kasus yang merugikan Negara hingga Rp 238,5 miliar itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Rorogo Zega menjelaskan, saat ini penyidikan kasus repo sambil menunggu perhitungan kerugian keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dam Pembangunan (BPKP) Maluku.

Meski begitu, mantan Kajari Ambon ini juga memgaku, dalam penyidikan nanti tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru, pasca dua mantan Pejabat Bank Maluku, Idris Rolobesay dan Izack B Thenu ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara ini, baru dua (tersangka). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Bisah saja, bisah saat penyidikan ataupun fakta baru bisah terungkap saat persidangan nanto,” tegas Zega kepada wartawan di depan pintu Kejati Maluku, Selasa (29/9).

Menyinggung soal nama lain seperti Willem Patty, yang menjabat Direktur Pemasaran Bank Maluku yang dicurigai mengetahui alur transaksi repo dengan PT AAA Securitas, transaksi sejak 2011 lalu serta tahu kejahatan Andre Rukminto Dirtektur PT AAA Securitas yang tidak lagi mampu membayar ke Bank Maluku atas transaksi saham tersebut, namun Kajati Maluku belum menjelaskan hal tersebut.

“Nah, nantu lihat ya. Kita masih menunggu perhitungan di BPKP. Yang tegasnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata kajati Maluku.

Diketahui, saat ini penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam kasus transaksi surat-surat berharga itu. Mereka adalah, Idris Rolobessy mantan Dirut Bank Maluku dan rekannya Izack B Thenu mantan Dirut Kepatuhan.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Keduanya sudah ditahan. Rolobessy ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon, akibat kasus korupsi pertamanya yakni, kasus pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya tahun 2014 senilai Rp. 54 miliar. Sementara, Thenu sendiri di Rutan Kelas IIA Ambon. (S-07)