. Soal Ancam Usulan Tunda Pilkada SBT
AMBON, SPKETRUM – Anggarannya dianggap kecil, Bawaslu SBT main ancam tunda Pilkada serentak yang sudah siap dihelat 9 Desember mendatang. Padahal sudah dialokasikan Rp.9,2 miliar. Pilkada belum separu berjalan. Mereka kini menuntut tambahan duit.
Alasan Ketua Bawaslu Seram Bagian Timur, Suparjo Rumakar untuk menunda Pilkada 2020 di daerah itu, dinilai kekanak-kanakan. Tidak ada alasan menunda Pilkada. Ini dipastikan dalam rapat dengar pendapat KPU, Bawaslu, dan DPR RI tanggal 21 September.
“Mengusulkan sesuatu itu harus dilihat bobotnya. Usulan Bawaslu untuk menunda Pilkada, menunjukan kapasitas mereka sebagai pelaksana pilkada,” kata salah satu tokoh pemuda di SBT, Poyo Sohilauw kepada wartawan, kemarin.
Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dalam RDP tanggal 21 September, Pilkada tetap pada 9 September 2020.
Seperti diberitakan RRI Ambon edisi, 05 oktober 2020, Ketua Bawaslu, Suparjo Rumakar mengungkapkan, segera menggelar Rapat Pleno. Rapat itu dilakukan untuk merekomendasi kepada KPUD agar Menunda Pilkada.
Alasan dia, tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak tersedianya anggaran. Padahal Pemerintah dan DPRD SBT sudah menetapkan besaran Anggaran untuk Bawaslu sebesar Rp.9,2 miliar. Anggaran ini untuk Bawaslu melakukan Pengawasan selama Pilkada 9 Desember 2020 nanti.
Kecilnya anggaran ini, karena bersamaan dengan alokasi anggaran pemerintah untuk penanganan Covid-19. “Lagian, tidak ada perjalanan Dinas Bawaslu yang Cukup Menguras Biaya. kecuali, upah Staf Bawaslu, Panwascam, PKD dan Biaya Kesektariatan Lainnya,” kata dia.
Terkait dengan penggunaan dana ini, Poyo Sohilauw mendesak BPK Maluku, pihak Inspektorat Kabupaten SBT, melakukan audit atas penggunaan anggaran sebesar Rp.9,2 miliar tersebut.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Dana sebesar itu, masih dibilang tidak bisa berbuat apa-apa. Ini gawe nasional. Tidak pada tempatnya, Ketua Bawaslu membangun wacana penundaan Pilkada. Ini menyesatkan,” kata Poyo Sohilauw.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Bahtiar Baharudin mengingatkan Ketua Bawaslu Kabupaten SBT agar tidak membuat wacana yang berseberangan dengan keputusan Pemerintah Pusat.
Sebab penyelenggara mulai KPU, Bawaslu, DKPP bersama Kemendagri dan DPR RI telah menyepakati Pilkada serentak berlangsung pada 9 Desember 2020. “Tak ada penundaan,” tegas Bahtiar Baharudin, saat dihubungi Spektrum dari Ambon melalui telepon selulernya, Selasa (06/10/2020).
Ia mengingatkan Ketua Bawaslu SBT, Suparjo Rumakamar agar tidak boleh sembarangan menyampaikan pernyataan yang bukan kewenangannya.
“Hati hati Ketua Bawaslu Kabupaten SBT, tak boleh sembarang memberi pernyataan yang bukan menjadi kewenangan untuk menunda pilkada. Jangan buat wacana. Laksanakan saja tugasnya,” tegas Bahtiar.
Sebab anggaran NPHD untuk pelaksanaan Pilkada telah ditransfer masing-masing pemerintah daerah kepada KPU, Bawaslu dan Pengamanan di 270 daerah termasuk Bawaslu Kabupaten SBT.
KPU Maluku
Ketua KPU Provinsi Maluju, M. Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak masih tetap pada 9 Desember 2020.
“Maaf, kalau soal Bawaslu SBT itu saya tidak punya kewenangan untuk menyikapinya. Itu urusan internal (Bawaslu). Tapi bicara kesepakatan sebelumnya masih tetap. Pilkada serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” jelas Rifan Kubangun, saat dikonfirmasi Spektrum, Selasa (6/10).
Ia menerangkan, soal alasan-alasan penundaan pilkada itu sebenarnya sudah diatur melalui UU Nomor: 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015 tentang Pilkada Serentak. Perubahan Psaal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A.
Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan”.
“Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti,” bunyi Pasal 120 ayat (2) perppu tersebut.
Kemudian, di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, “Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan”.
Pasal 122 A ayat (2) “penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Pasal 122 A ayat (3) “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU”.
Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang bunyinya “Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)”.
Pasal 122 ayat (2) “Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020”.
Terpisah, Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Elly, mengatakan soal keluhan Bawaslu SBT itu sementara dikomunikasikan dengan Pjs.Bupati SBT.
“Komunikasi dengan Penjabat Sementara Bupati SBT, sedang dibangun untuk mengatasi masalah yang tengah dihadapi oleh Bawaslu SBT,” kata Abdullah menjawab Spektrum melalui, Whatsapp, Selasa (6/10).
Menyinggung apa memang anggaran Rp.9,2 miliar untuk Bawaslu SBT, sudah habis terpakai? Abdullah belum bisa memastikannya.
Alibi Ketua Bawaslu SBT
Alasan Bawaslu SBT menunda Pilkada karena tak tersedia anggaran tengah dikoordinasikan ke Penjabat Sementara (Pjs) Bupati SBT, Hadi Sulaiman. Padahal ujung-ujungnya minta nambah anggaran.
Sebelumnya usulan Bawaslu SBT untuk tambahan anggaran (di luar Rp.9,2 miliar), tidak diakomodir dalam APBD Perubahan Kabupaten SBT Tahun 2020, yang telah ditetapkan DPRD SBT pekan lalu. Namun Ketua Bawaslu SBT kembali ngotot minta nambah anggaran. Entah anggaran Rp.9,2 miliar sudah dipakai untuk apa, sehingga bersangkutan minta lagi (tambahan anggaran).
“Kami sudah bertemu dengan Pjs.Bupati, beliau janji akan berkoordinasi. Harapan kita ya bukan lagi janji-janji tapi harus diakomudir,” kata Ketua Bawaslu SBT, Suparjo Rustam Rumakamar kepada wartawan di kantornya, Senin (06/10).
Selain koordinasi dengan Banggar DPRD dan tim anggaran Pemkab, Pjs Bupati juga telah memabangun koordinasi dengan Pemprov Maluku. Suparjo tidak menjelaskan secara gamblang soalvsumber anggaran tambahan yang dikoordinasikan itu.
Apakah dipaksakan masuk di dalam batang tubuh APBD Perubahan yang kini sementara dievaluasi di Pemprov? Atau kah dari sumber anggaran yang lain.
Ia berujar, pihaknya tetap pada prinsip menunggu hasil koordinasi yang dilakukan Pjs Bupati, dan terus ‘ngotot’ berharap ada kebijakan agar yambahan anggaran diakomodir.
Alasannya, ini untuk tugas pengawasan Pilkada tidak terhambat. Di lain sisi, pihaknya juga tidak bisa memaksakan diri untuk tetap melaksanakan pengawasan Pilkada, jika kebutuhan tambahan biaya pengawasan tidak dipenuhi.
Bawaslu SBT, kata Suparjo, secara kelembagaan telah bersikap, jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada kebijakan serius dari Pemkab, untuk menambah anggaran kebutuhan pengawasan, maka segera digelar rapat dan merekomendasikan ke KPUD, agar menunda Pilkada.
Dalih anggaran Rp.9,2 miliar dikejukakan Ketua Bawasku SBT itu, telah dipakai untu biaya honorarium 45 komisioner Panwas di 15 Kecamatan, Sekretariat, Kegiatan Bimtek untuk Panwas Kecamatan, Perjalanan Dinas antar Kecamatan dan monitoring. Namun Suparjo tidak merincikan secara detail penggunaan anggaran sebesar Rp.9,2 miliar tersebut.
Sebelumnya, usulan tambahan anggaran oleh Bawaslu SBT senilai Rp.4 miliar. Bila disepakati, lalu ditambah dengan Rp.9,2 miliar yang sudah ada di Bawaslu SBT, total Rp.13,2 miliar, untuk anggaran pengawasan pilkada SBT. Sementara itu, Pjs.Bupati SBT, Hadi Sulaiman, sampai berita ini naik cetak, bersangkutan belum dapat dikonfirmasi terkait masalah ini. (S-14/S-13)