AMBON, SPEKTRUM – Beredar kabar atau dugaan ada penyuntan dalam pengelolaan danasubsidi calon jamaah haji Provinsi Maluku tahun 2019, ditepis pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Maluku.
Kepala Bidang Penyelanggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku, H. Yamin kepada wartawan Selasa, (3/12/2019) di Ambon mengatakan, Kemenag Maluku tidak menyunat dana subsidi haji.
Dijelaskannya, dana subsidi dari Pemerintah Provinsi Maluku yang diperuntuhkan keapda 1272 jamaah haji asal Provinsi Maluku, diterima pihaknya sebesar Rp.1.908.000.000. Dengan estimasi masing-masing jamaah mendapatkan Rp. 1.500.000. Dana itu dikelola sesuai dengan mekanisme yang diperuntuhkan bagi pelayanan penyelenggaraan haji di Provinsi Maluku.
Subsidi tersebut telah direalisasikan Kementerian Agama sesuai Rekomendasi DPRD Provinsi Maluku Nomor : 043.2 / 155 DPRD tentang persetujuan atas penetapan biaya embarkasi bagi calon jamaah haji provinsi maluku 1440 H/2019 M, tanggal 12 Juni tahun 2019. Dimana didalamnya termuat komponen kebutuhan embrkasi dan debarkasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019.
Dana yang dialokasikan pemerinta Provinsi Maluku ini diperuntuhkan pada komponen biaya meliputi operasional/koordinasi embarkasi-debarkasi, biaya operasional jamaah haji selama di Asrama Haji Sudiang, angkutan transportasi darat, bagasi di Ambon, buruh angkut, bagasi di Makassar, dan biaya operasional selama di Ambon.
“Ya Kanwil Kementerian Agama selaku lembaga yang dipercayakan untuk menyelenggarakan ibadah haji, telah memenuhi seluruh kebutuhan jamaah dengan mangacu sesuai rekomendasi dari DPRD Provinsi Maluku Kepada Pemerintah Provinsi Maluku, yang memberikan subsidi kepada 1.272 calon jamaah haji asal daerah ini senilai Rp.1.908.000.000 dengan rincian masing masing jamaah mendapat Rp. 1.500.000 dana ini terpakai habis untuk kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019” kata Yamin.
Yamin yang juga mantan Kasubbag Humas Kanwil Kemenag Maluku mengatakan, uang Rp100 ribu yang dikembalikan kepada jamaah khusus Kota Ambon, karena saat berada di asrama haji Sudiang, mereka memiliki jatah makan dua kali, namun karena jadwal keberangkatan dimajukan sehingga jamaah haji asal kota ini hanya mendapat satu kali jatah makan, dan kelebihan uang makan tersebut lalu dikembalikan kepada masing-masing jamaah haji asal kota Ambon.
Sementara pada musim penyelenggaraan haji tahun 2018 lalu, uang jamaah yang dikembalikan sebesar Rp 500 ribu, hal ini disebabkan keterlambatan penyaluran dana subsidi dari pemerintah provinsi Maluku.
Setelah seluruh jamaah kembali ke tanah air baru sisa subsidi itu ditranfer ke masing-masing jamaah. ” Dari pada uang itu dikembalikan ke pemerintah daerah, kami memutuskan untuk mentransfer dana ini ke masing-masing rekening jamaah haji, ” jelas Yamin.
Yamin mengatakan seluruh pihak diminta agar tidak menyampaikan informasi tak sesuai data yang akurat. Jika ada informasi yang menyentuh kinerja Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, akan lebih ideal dikonfirmasikan kepada pihak terkait agar berita yang disampaikan dapat berimbang dan tidak terkesan menyudutkan.
“Kami terbuka kepada publik, siapapun yang membutuhkan informasi terkait pelayanan haji akan kami sampaikan dilayani dengan baik dan benar. Tapi jika ada pihak-pihak yang memiliki tendensi negatif, silahkan membawa persoalan ini ke rana hukum. Jangan menebar fitnah di ruang publik,” tegasnya. (S-06)