Siamloy : Perawat Tak Pantas Terima Perlakuan itu
AMBON, SPEKTRUM – Pelaku kekerasan terhadap salah satu petugas medis yakni Jomima Orno oleh beberapa orang yang mengaku sebagai keluarga dari pasien terpapar Covid-19 (HK) mulai menunjukan titik terang.
Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari salah satu orang yang diduga terlibat pada insiden tersebut.
Demikian dikemukakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang keoada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (27/06/2020).
“Sudah ada yang diambil keterangannya yakni oknum yang mengaku sebagai keluarga,” kata Selang
Selang berharap kekerasan yang diduga dilakukan keluarga mendiang jangan sampai membuat psikis dari tenaga medis menurun.
“Saya pastikan persoalan ini akan diproses terus,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jomima Orno, Ronny Siamloly kepada wartawan menjelaskan, kasus yang dialami kliennya adalah kekerasan bersama karena dilakukan lebih dari satu orang.
“Menurut klien saya, dirinya tidak menyangka kalau akan ada pemukulan karena mereka memukulnya dari belakang.
Yang pertama lakukan pemukulan menurut klien saya adalah isteri almarhum, kemudian anak perempuan almarhum yang juga perawat di RSU Masohi serta kalau tidak salah Husein Kia,” kata Siamloy kepada wartawan di Ambon, Sabtu (27/06/2020).
Selanjutnya, Jomima divisum dan dengan didampingi Kepala Bidang Perencanaan RSUD Haulussy, Ongen Mayaut telah melaporkan pemukulan ini ke Polresta Ambon, dengan Nomor Laporan Polisi : 531/VI/Maluku/Resta Ambon.
Siamloy menjelaskan, apa yang dilakukan keluarga almarhum terhadap kliennya adalah sesuatu yang diluar batas kewajaran.
“Dia tidak pantas menerima perlakuan ini, karena selaku tenaga medis yang mengikuti SOP dan saat itu mengantarkan jenazah, karena dia bertugas di lantai dua dan diminta tolong antarkan jenazah, dan temannya Selly yang membuka pintu, pada saat itu ada segerombolan orang dari arah HRD mengelilinginya namun hanya tiga orang yang pukul,” jelas Siamloy.
Siamloy berharap, ini negara hukum, siapapun yang lakukan perbuatan melawan hukum harus tetap dihukum.
“Kasus ini kriminal murni dan kekerasan bersama, pelaku harus ditangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Siamloy. (S-16)