SPEKTRUMONLINE, AMBON – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Maluku untuk Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku senilai Rp2,5 miliar tahun anggaran 2022 diduga telah diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Langkah ini diambil lantaran lambannya penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Sejak Tahun 2023, kasus tersebut tidak menunjukkan adanya progres penanganan.
Dana hibah sebesar Rp2,5 miliar tersebut, sebagian besar disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp2 miliar, menjadi sorotan sejak diselidiki pada tahun 2023 karena adanya dugaan penyimpangan.
Anggaran miliaran rupiah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku dan dialokasikan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terbesar adalah Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku.
Pengambilalihan oleh Kejagung dipastikan mempercepat proses penuntasan dan transparansi terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut sesuai informasi dari sumber di internal Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi terbaru dari Kwarda Pramuka Maluku menanggapi isu pengambilalihan kasus oleh Kejagung, namun, saat kasus ini pertama kali mencuat di tahun 2023, Rita Hayat pada Juli 2023 membantah soal LPJ penggunaan dana hibah sebesar Rp2,5 miliar adalah fiktif.
Dia menyampaikan LPJ telah diserahkan ke Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku dan telah dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme.
Rita juga sempat melakukan koreksi soal jumlah dana hibah dari Dispora yang diterima secara bertahap pada tahun 2022 adalah Rp2 Miliar, bukan Rp2,5 Miliar.
Kasus ini memiliki dinamika yang cukup panjang di tingkat Kejati Maluku. Dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 mulai diselidiki oleh Kejati Maluku, kasus penyelidikan sempat dihentikan sementara (ditangguhkan) berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung terkait adanya pihak terkait yang mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu 2024.
Kini kasus ini dibuka Kembali, setelah Pemilu, dan pada akhirnya diambilalih Kejagung karena penanganan perkara di tingkat daerah dinilai berjalan lambat dan kurang progresif sejak 2023 dan menjadi sorotan publik.
Pengambilalihan kasus ini menyiratkan adanya keseriusan dari pusat untuk menuntaskan kasus yang sempat mandek, termasuk dugaan adanya intervensi politik lokal yang disuarakan oleh mahasiswa. (S-07)
