KCU BNI 46 dan Teller Diperiksa

Ilustrasi. /net

Setelah menetapkan enam orang tersangka, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terus mengembangkan skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Ambon senilai Rp.58 miliar. Kemarin, Rabu (06/11/2019), pemeriksaan saksi kembali dilanjutkan. Hal ini dilakukan penyidik, untuk menggali siapa lagi yang terlibat dalam perkara ini.

AMBON, SPEKTRUM – Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (Money Laundering), motif penggelapan dana nasabah Bank Negara Indonesia 46 Cabang Ambon tersebut, melibatkan Faradiba Cs. Satu per satu diseret penyidik. Minggu (3/11) kemarin, Callu. Selaku KCP Mardika BNI Ambon, ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk mengungkap siapa lagi yang terlibat dalam sindikat pembobolan bank plat merah tersebut, penyidik memeriksa saksi lain. Berikutnya, adalah Kepala Cabang Utama (KCU) BNI 46 Cabang Ambon, Ferry Sihanenia. Dia (Ferry Sihanenia), diperiksa Rabu (06/11), di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Spektrum menerangkan, Kepala Cabang Utama BNI 46 Ambon itu diperiksa, sejak siang hingga sore. Bahkan ketika di cek pada pukul 15.30 Wit -18.30 WIT, ternyata Ferry Sihanenia masih menjalani pemeriksaan di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Bukan hanya Ferry Sihanenia, salah satu teller BNI 46 Ambon yakni Tasya Pattipeilohy, juga ikut diperiksa. Menyangkut pemeriksaan terhadap Tasya diakui oleh salah satu kerabat dekatnya yang diminta datang ke Direskrimsus Polda Maluku.

“Saya temannya (Tasya Pattipeilohy). Dia teller di BNI 46 depan Hotel Sahabat. Tadi sore (Rabu 6 November 2019), Tasya kesini karena dipanggil untuk diperiksa,” kata pria muda berkemeja putih dan celana krem ini, kepada Spektrum.

Sayangnya, media tidak diizinkan masuk dan hanya memantau dari jauh kondisi Kompleks Ditreskrimsus Polda Maluku. Terlihat cukup banyak pegawai BNI 46 Ambon di halaman Ditreskrimsus Polda Maluku.

Menyangkut pemeriksaan KCU BNI 46 Ambon, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Mohamad Ohoirat yang dikonfirmasi Spektrum, berdalih tidak tahu. “Saya tidak tahu. Sampai sekarang, tersangka baru enam. Kalau ada tambahan kami sampaikan,” katanya singkat kepada Spektrum, melalui pesan Whatsappnya, Rabu (06/11/2019).

Bukan hanya wartawan yang tidak diberi akses masuk ke markas Ditreskrimsus Polda Maluku, para kuasa hukum pun dibatasi, bahkan tidak diperbolehkan untuk menemui klien mereka.”Jangankan wartawan, kita kuasa hukum saja dibatasi.

Padahal, kita wajib mendampingi klien,” kata Nelson Haurissa kuasa hukum Ace Muskitta, mantan Kepala Cabang BNI 46 Masohi.

Sementara itu, Wakil Kepala Cabang Utama BNI 46 Ambon, Nolly Sahumena kepada wartawan mengakui, jika empat KCP BNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing, KCP Masohi, Dobo, Tual dan Mardika. Namun Management BNI 46 belum juga memberikan sanksi bagi para tersangka.

“Jika dilihat dari pelanggarannya kemungkinan mereka dipecat. Hanya saja sampai saat ini kita masih tunggu surat resmi dari Kantor Pusat, karena memang untuk sampai skala pecat ada berbagai prosedur yang harus dilakukan dan hal itu membutuhkan waktu,” kata Sahumena kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (06/11/2019).

Sahumena juga membenarkan jika telah ada pengganti dari Makassar.

“Pengganti sudah ada dari Makassar. Prinsipnya, kita jaga agar operasional BNI terutama di empat daerah itu, terus berikan pelayanan,” katanya.

Diketahui, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Faradiba Jusuf, Wakil Pemimpin BNI Cabang Ambon Bidang Pemasaran, Soraya Pellu (Bendahara Pribadi Faradhibah).

Kepala Kantor Cabang Pembantu BNI Kota Tual, Cris Lumalewang, KCP BNI Dobo, Josep Maitimu, KCP BNI Masohi, Marice Muskitta, dan KCP BNI Mardika, Callu.Lima orang di atas dijerat ikut Faradiba, karena mereka turut membantu tindakan kejahatan (pelanggaran hukum), bersama Faradiba. (S-16/S-01)