JAKARTA, SPEKTRUM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya melengkapi bukti keterlibatan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) dalam kasus TPK persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon, maka dilakukan pemerinksaan terhadap empat saksi untuk tersangka RL dan kawan-kawan.
“Kamis, 09 Juni 2022, dilakukan pemeriksaan saksi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta. keempat saksi yang diperiksa masing-masing,
Dr. Wendy Pelupessy Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, Nn. E. Tanihatu Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan, Arief Sutanto sopir Walikota Ambon di Jakarta dan Agustinus Tubalawoni sopir Walikota Ambon di Jakarta,” kata Juru Bicar KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (09/06/2022).
Fikri tidak merinci soal pendalaman materi pemeriksaan dan berjanji akan menjelaskannya nanti.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang usaha retail di Ambon.
Selain Richard, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Kedua tersangka lainnya yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri.
Sebelumnya, pada Rabu, (08/06/2022) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RL dan kawan-kawan, yaitu pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka RL dan kawan-kawan.
Saksi yang diperiksa yakni, Andrissa R. Siwabesy, Pokja UKPBJ, NY. Lawalata Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan, Michelo O Pattinama Pokja UKPBJ, Johanis Rampa UKPBJ.
“Para saksi hadir dan melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang berupa “jatah” untuk tersangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon,” kata Fikri (TIM)