BULA, SPEKTRUM – Kepala Dinas PUPR Seram Bagian Timur (SBT), Umar Bilahmar akan diperiksa Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) terkait kasus dugaan SPPD fiktif 2019 – 2020.
Demikian dikemukakan Kasie Intel Kejari SBT, Rian Jose Lopulalan kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini.
Selain Kepala Dinas, tujuh Staf di PUPR SBT telah diperiksa Kejari SBT terkait kasus ini.
Pemeriksaan Kadis dan Staf PUPR SBT setelah pihaknya menerima laporan masyarakat SBT pada tahun 2022 ini.
“Kami telah periksa ada tujuh orang staf yang namanya tercantum dalam perjalanan dinas dimaksud,” kata Jose.
Sementara lanjut Jose untuk Kadis PUPR, Umar Bilahmar akan dioeriksa dalam waktu dekat.
“Untuk Kadis, secepatnya,,” kata Jose singkat.
Jose menjelaskan, dugaan perjalanan dinas fiktif tahun 2019 – 2020 ini, banyak dilakukan Kadis Umar Bilahmar dan stafnya di Kota kabupaten SBT, Kota Ambon dan ke Jakarta.
“Kalau Kadis kebanyakan perjalanan dinas ke Ambon dan Jakarta. Untuk Kota Kabupaten SBT, hanya staf,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri SBT Muhammad Ilham, membenarkan penyataan yang disampaikan anak buahnya itu, menurut Ilham, saat ini pihaknya sementara melakukan puldata.
“Iya sementata kita puldata dan keterangan tentang itu (perjalanan dinas fiktif). Nanti setelah ditingkatkan di Pidsus jika sudah ada indikasi korupsi,” kata Ilham melalui pesan singkatnya yang diterima Spektrum, semalam. (HS-13)