AMBON, SPEKTRUM – Pemeriksaan saksi pada kasus aliran dana Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon akan dilakukan pada Kamis (18/11/2021) dan Jumat (19/11/2021).
Dan 11 saksi akan dimintai keterangan salah satunya Sekertaris Dewan Kota Ambon, Steven Dominggus.
“Terkait temuan BPK Rp 5,3 miliar, kita sedang melakukan penyelidikan sejak tanggal 15 November 2021. Kita sudah jadwalkan ada 11 saksi,” ungkap Kajari Ambon, Dian Frits Nalle saat dikonfirmasi wartawan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, dari 11 saksi yang diagendakan itu, semuanya dari Sekeretariat Dewan DPRD Kota Ambon, termasuk Sekwan.
“Dari Sekertariat dulu, Sekwan dan stafnya. Setelah itu baru kita ke anggota dewan,” ujar Kajari.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon mulai lakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada DPRD Kota Ambon terkait Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tahun anggaran 2020 yang merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penyidik Kejaksaan Negeri (Ambon) akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui aliran dana sebesar Rp 5,3 miliar di DPRD Kota Ambon, pada Kamis (18/11/2021).
“Pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan dijadwalkan pada
Kamis (18/11/2021 ) dan Jumat (19/11/2021), sebanyak 11 orang saksi,” Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Sayangnya, Talakua belum menjelaskan siapa saksi yang bakal dimintai keterangannya.
Menurut Talakua, Jaksa melirik kasus ini berdasarkan informasi, media massa dan telaah yang dibuat.
Dikatakan, ada indikasi korupsi senilai Rp 5,3 miliar terhadap sejumlah item dalam realisasi belanja dan jasa pada DPRD Kota Ambon.
Untuk memulai proses penyelidikan maka Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon Dian Frits Nalle mengeluarkan surat perintah, Senin (15/11/2021).
“Penyelidikan sudah mulai Senin (15/11/2021) terkait dugaan kasus di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5.3 miliar,” jelas Talakua.
Kasus ini mulai mengemuka setelah BPK RI Perwakilan Maluku menemukan
sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.
Adanya aliran dana tersebut terungkap setelah salah satu anggota DPRD Kota Ambon menyampaikannya ke media.
Temuan ini juga dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masuk ke meja pimpinan DPRD Kota Ambon. (Tim)

