SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas Llaka Lantas) yang terjadi di kawasan Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Ambon, Senin (05/01/2026).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di ruang sidang utama PN Ambon itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Donald Rettob menghadirkan sejumlah saksi, untuk mengungkap kronologi kejadian serta peran pihak-pihak dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Irwan Risman Katapang, salah satu saksi dalam sudang itu mengungkalkan, istrinya Nurlina Alimudin telah mengalami gangguan penglihatan pascakejadian. Gangguan penglihatan itu diakibatkan benturan pada kepala.

“Setelah kejadian tersebut istri saya mengalami gangguan penglihatan karena benturan di kepala dan mengalami luka,”ujar Irwan di hadapan majelis hakim.

Dia juga mengungkapkan terduga pelaku penabrakan, Randy Maruapey diduga tidak menunjukkan rasa penyesalan setelah kejadian dan tercium bau minuman keras.

“Pelaku tertawa setelah menabrak istri saya. Saat saya mendekatinya, tercium bau miras. Diduga pelaku telah mengonsumsi minuman keras sebelumnya,”bebernya.

Diketahui, kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Rabu (18/06/2024) lalu, di Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon. Saat kejadian, korban diketahui berada di luar badan jalan bersama dua pengendara sepeda motor lainnya.

Dalam perkara ini, Irwan Risman Katapang yang merupakan suami korban justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, sementara terduga pelaku penabrakan, Randy Maruapey, tidak ditahan.

Kondisi tersebut menjadi sorotan dalam proses persidangan yang masih berlanjut di PN Ambon. (RED)