Ferry mengaku, tidak mengetahui. Faktanya bukti itu ada. Ferry malah membela diri alias lari dari tanggung jawab denngan manyalahkan Farah.
Sementara Nolly yang merupakan kepala pemasaran KCU BNI Ambon mengaku temuan transaksi mencurigakan seluruhnya mencapai Rp 58,95 miliar, yakni pada KCP Aru, Tual dan Maluku Tengah. Duit sebanyak itu dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Tapi, kasus raibnya uang 32 nasabah senilai Rp 80 miliar, dan Rp 30 miliar dan nasabah Jhony de Queljoe dari sistem bank tidak dilaporkan.
Sedangkan saat sidang Selasa (12/5) lalu, terungkap sistem ikon dengan target kenaikan level yang dikejar oleh Faradibah Yusuf, maupun para KCP di BNI Ambon, diciptakan oleh Prajoko Suryo.
Prajoko dan Nolly sama-sama menjatuhkan. Begitu pun Prajoko dalam keternanganya menyebut, Nolly juga harus bertanggung jawab. “Dia tahu. Dia juga harus bertanggung jawab,” kata dia pada persidangan saat itu. (S-07)
