Informasi Spektrum di internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggungkapkan, status pengacara DN sudah berubah. Kabarnya, status DN akan diumumkan setelah penuntut umum Kejati Maluku memastikan berkas Tata Ibrahim dan  William Alfred Ferdinandus dinyatakan lengkap atau P21.

“Statusnya (Pengacara DN) tersangka. Kita kan kordinasi dengan penyidik. Katanya diumumkan setelah P21 berkas Tata Ibrahim,” ungkap sumber itu.

Sumber itu menyebut, DN kuat dijadikan tersangka, karena mengetahui serta diduga ikut menikmati kejahatan yang terjadi di BNI. Hal ini, kata sumber, dikuatkan dengan hasil audit dari BPKP. “Jadi ada kaitan. Dikuatkan dari hasil BPKP saat melaksanakan audit,” jelas sumber itu, sambil menyebut “Jangan bilang-bilang dari saya,” singkat dia.

Baca juga : Menantu Walikota Ambon Terseret Kasus BNI

Soal status DN di kasus ini, telah ramai di perbincangkan di kalangan profesinya. Bahkan rekan seprofesinya juga telah mengetahui status hukum DN, telah berubah. “Yang kemarin, kita bicara itu sudah. sudah tahu. Tersangka,” kata salah satu rekan DN.

Terlibatnya DN, juga tak lepas dari kerja oknum internal BNI Cabang Utama Ambon, yang punya otoritas dalam pengembilan keputusan dana. DN merupakan orang luar. Pihak BNI harus bertanggung jawab atas kejahatan yang terjadi di BNI.

Bukan hanya Farah. Fakta terbaru terungkap di persidangan ialah Noly Sahumena, salah pejabat tinggi BNI Cabang Utama Ambon, mantan KCU BNI Ambon, Dione E Limon serta Prajoko. Mereka mengetahui kejahatan sisistimik di BNI Cabang Utama Ambon.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso kepada Spektrum via seluler kemarin, menyebut, saat ini baru delapan tersangka. Penambahan tersangka belum. “Ya, belum. Sementara itu (8 orang),” kata dia.