Menyinggung soal status DN yang kabarnya sudah berubah dari saksi menjadi tersangka, ia enggan berkomentar. “Saat ini masih dalam bulan puasa. Kita berdoa saja, semoga secepatnya. Situasi juga demikian. Dia (Dani) yang pasti dalam proses,” begitu kalimat yang disampaikan orang nomor satu di Direktorat penyidikan Korupsi Polda Maluku itu.

Mantan Kabag Ops Polresta Pulau Ambon ini mengaku, tak hanya DN, orang dalam BNI juga demikian. Kata dia, BNI harus bertanggung jawab karena, merugikan banyak nasabah yang melakukan transkasi di Bank tersebut.

Baca juga : Eksepsi Enam Terdakwa Skandal BNI Ditolak

“Rugi nasabah, karena ulah BNI. Farah aktornya. Ini yang kita kejar. Nah, kalau soal fakta sidang, itu biasanya terakhir di putusan. Tetap kita lihat, dan kita pelajari nantinya. Yang pasti kita dorong, supaya pengembalian kerugian itu maksimal,” jelas dia.

Sebelumnya, dalam persidangan dua hari lalu, uang 32 nasabah senilai Rp 80 miliar, dan Rp 30 miliar dari nasabah Jhony de Queljoe dari sistem bank tidak dilaporkan. Faradibah Yusuf hanya mengejar target yang dibebankan manajemen BNI, ujung-ujungnya dia dijerat pasal korupsi. Sementara tiga pimpinan bank, yaitu Fery Siahainenia, Nolly Sahumena dan Prajoko Surya tak tersentuh hukum.

Saksi Fery Siahainenia, Plt KCU BNI Ambon itu ternyata yang menandatangani 5 voucher senilai Rp 125 miliar milik nasabah Jhony de Queljoe, bukannya Callu, kepala KCP BNI Mardika. Faradibah yang mengantarkan voucher-voucher itu ke Fery. Apakah itu, berarti Faradibah bekerja sama dengan Fery.