AMBON, SPEKTRUM – Masalah tudingan Yusri AK “Dade” Mahedar akhirnya direspon Kapolda Maluku, Irjen Polisi Baharudin Djafar.
Kicauan Dade Mahedar menyebut Kepolisian melakukan intimidasi politik terhadap para kepala desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Soal tuduhan tersebut Kapolda Maluku menegaskan, harus ada pembuktian dari penuduh.
Jenderal Polisi berbintang dua ini menyarankan Kapolres SBT AKBP. Andre Sekunder, bila merasa tuduhan yang dilontarkan oknum dimaksud tidak benar, agar menindaklaniutinya ke Polda Maluku.
“Kalau Kapolres SBT mau tidak melakukan, berarti yang bersangkutan punya hak untuk mengadu agar masalah menjadi proporsional,” jelas Kapolda Maluku menjawab Spektrum melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/11/2020) malam.
Baca Juga: Tudingan Dade Mahedar Dibantah Kapolres SBT
Berarti kapolres menindaklanjuti terkait tudingan tersebut secara hukum juga? “Iya menjadi hak Kapolres SBT. Sebaiknya Polda yang tangani itu,” jelas Kapolda Maluku.
Sementara itu, betkaitan dengan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2020, Kapolda juga mengimbau agar semua pihak, bersama mensukseskan agenda demokrasi lima tahunan tersebut.
Utamanya pilkada serentak di empat kabupaten di Maluku yakni Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Buru Selatan, harus berlangsung sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Baca Juga: Fitnah Murad, Dade Mahedar Dipolisikan PDIP
Kapolda mengingatkan pasangan calon kepala daerah- wakil kepala daerah, partai politik pengusung/pendikung serta tim sikses, agar berkontestasi secara fair. Tidak boleh melakukan kampanye hitam, utamnaya selalu menjaga kamtibmas di daerah masing-masing.
“Agar pilkada serentak berakhir sukses, kita semua harus mengikuti protokol kesehatan. Prosesnya mulai Penyelenggara KPUD dan Bawaslu ddan Pengaman harus mutlak Netral,” tegasnya. (TIM)