Kajati akan Ekspose Kasus PLTMG Namlea

AMBON, SPEKTRUM – Pengalihan jabatan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Triyono Haryanto ke ke Kajati baru sudah dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab). Tugas selanjutnya, Kajati Maluku Baru, Yudi Handono harus melanjutkan kasus-kasus yang ditinggalkan mantan Kajati. Salah satunya adalah kasus PLTMG Namlea untuk diekspose.

Hingga kini, kasus PLTMG masih diselidiki tim Kejati Maluku. Dengan pergantian pimpinan Kajati yang baru, diharapkan mampu menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang belum dituntaskan Kajati lama, Triyono Haryanto.

Praktisi Hukum, Marnex F. Salmon kepada Spektrum menaruh harapan besar kepada Kajati Maluku yang baru agar dapat menuntaskan kasus-kasus yang ditinggalkan Kajati sebelumnya.

“Mungkin publik menaruh harapan besar kepada Kajati Maluku yang baru untuk menuntaskan kasus-kasus pidana yang belum tuntas pasca pimpinan Kajati Maluku yang lama. Saya berharap kasus-kasus tindak pidana korupsi bisa segera dituntaskan. Termasuk kasus PLTMG Namlea, bisa dituntaskan juga,” harap Marnex kemarin di Ambon, Minggu, (13/10/2019).

Menurutnya, sejumlah kasus yang ditangani pihak Kejati Maluku segera diselesaikan. Apalagi, mungkin dengan pimpinan Kajati Maluku yang baru, kasus tindak pidana yang masih tertunda dapat dituntaskan secepatnya.

Informasi lain menjelaskan, kasus PLTMG Namlea yang ditangani Kejati Maluku, bakal diekspose. Bertepatan dengan pergantian Kajati Maluku yang baru.

“Kasus PLTMG Namlea itu akan diekspose. Kan sudah diganti pimpinan Kajati Maluku yang baru. Yang saya dengar, kasus PLTMG Namlea akan diekspose. Nanti cek lagi untuk lebih jelasnya,” tutur sumber di Kejati Maluku.

Sebelumnya, penyidik sudah memenggil saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus PLTMG Namlea. Pasalnya, ada hal-hal yang harus dikoordinasikan dengan saksi ahli. Selain saksi ahli, penyidik juga memanggil pihak terkait dan saksi-saksi lain untuk diperiksa.

Diketahui, proyek PLTMG ini menggunakan APBN senilai Rp.6,4 miliar. Proyek milik PT PLN tersebut, sementara dihentikan, karena tersandung korupsi. Sejak awal diduga proses tendernya bermasalah. Kini kasusnya diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Lahan dibeli dari warga Liliali, Kabupaten Buru ini adalah milik Moch. Mukaddar, yang diduga surat-suratnya dipalsukan oleh Fery Tanaya. Tanya kemudian menjualnya kepada PLN untuk proyek PLTMG 10 MW tersebut.

Penanganan kasus ini dalam tahap penyidikan Kejati Maluku. Tim dipimpin Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik), Ocen Ahmadaly sudah mencari data-data yang bisa dijadikan bukti, termasuk mencari dokumen tambahani. Para saksi yang diperiksa ada yang mengakui kejahatan dalam PLTMG Namlea, begitu juga dokumen terkait telah disita tim Kejati Maluku.

Menurut Moch Mukaddar kepada wartawan di Ambon menjelaskan, ada permainan atara Fery Tanaya dan pihak PLN untuk pembelian lahan seluas 48,645,50 M2 di Desa Liliali.

“Dugaan kami kuat, karena menduga dia (Fery Tanaya-red) merupakan otak untuk pembelian lahan proyek PLN tersebut. Tanah itu milik kami. Surat-surat juga dimanipulasi dia,” ungkap Moch Mukaddar kepada wartawan di Ambon, kemarin.

Dijelaskannya, penyidik hingga kini belum menetapkan siapa-siapa saja menjadi tersangka di kasus ini. “Mereka (penyidik-red) masih merahasiakan siapa nama calon tersangkanya,” akui Mukaddar. (TIM)