AMBON, SPEKTRUM – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku, Sadli Ie enggan menjatuhkan saksi kepada CV Pang Ki Pet dengan melakukan pembalakan diluar areal yang telah ditentukan. Penebangan sudah dilakukan dalam kawasan hutan lindung.
Padahal, anak buahnya (Kres Letsoin) yang melakukan survey di areal yang harusnya ditebang oleh Pang Ki Pet, yakni di Hutan Kaibobu, SBB, telah mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Kadishut beralasan, pembalakan yang diduga secara illegal itu, sudah terjadi satu tahun lalu dan telah diselesaikan dengan mediasi. “Itu sudah lama, sudah sekitar satu tahun lebih, dan itu sudah diselesaikan. Waktu itu yang lapor kalau tidak salah Calon Raja yang kolonel, Riry itu. Saya heran kok kenapa muncul lagi,” kata Kadis Kehutanan saat ditemui di ruangannya, belum lama ini.
Ironis, ketika pembalakan liar yang terjadi bahkan diduga masuk dalam kawasan hutan lindung, justru diselesaikan secara mediasi.
Dia juga meragukan data dan informasi yang telah disampaikan Spektrum. “Masalahnya apakah ini betul, nanti kalau kita turun lalu ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan?,”katanya.
Bahkan telah disampaikan jika diperlukan, saksi akan dihadirkan dalam pertemuan bersama Dishut dan juga pihak perusahaan.
Kadis malah meminta agar Wartawan memasukan laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti. “Kasih masuk laporan resmi supaya ditindaklanjut,” tantangnya.

Sebelumnya, Dishut Maluku telah memanggil Bos CV. Pang Ki Pet. Namun sayang, justru yang dihadirkan hanya bos perempuan.
Diketahui, Ko Ateng (bos Cv Pang Ki Pet) suami dari Maya menggunakan nama isterinya dalam dokumen perusahaan, namun yang lebih sering beraktifitas adalah dirinya. (S-01)