Kabid Humas: Tak ada Pencopotan

Sisihkan Pendapatan, Humas Polda Maluku Bantu Warga Terdampak Covid-19

AMBON SPEKTRUM – kepala bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat kembali menegaskan, tidak ada pencopotan posisi Direktur kriminal umum. Yang dilakukan hanya pencopotan sementara.

“Tidak ada pencopotan jabatan. Karena pencopotan itu berarti tidak mungkin akan dikembalikan kepada jabatan semula. Yang terjadi adalah pemberhentian sementara dalam jabatan dan tugas sehari-hari dalam rangka fokus menghadapi pemeriksaan internal,” tandas Ohoirat, Senin (21/10/2019) di Ambon.

Pemberhentian sementara dilakukan untuk mereka bisa menjalani pemeriksaan internal. Jika dalam pemeriksaan internal ditemukan pelanggaran, ada sanksinya. Kalau tidak ada, rekan-rekan itu akan kembali ke jabatan semula untuk menjalankan tugas seperti biasaya.

“Dalam pemeriksaan internal tersebut, apabila terbukti terdapat pelanggaran maka akan mendapat sanksi dari Atasan Langsung (ANKUM). Dan apabila tidak terbukti, maka kepada mereka akan kembali melaksanakan tugasnya seperti semula,” akui Ohoirat.

Dia mengatakan, pemberhentian sementara beberapa rekan tersebut, tidak ada kaitannya dengan materi kasus BNI 1946 Cabang Ambon yang ditangani saat ini. Tapi berkaitan dengan dugaan melanggar tindak pidana prosedur penanganan awal kasus dimaksud.

“Jadi rekan-rekan di Krimum tidak ada hubungannya dengan materi kasus BNI 46 Cab Ambon. Namun, terkait dengan dugaan melanggar prosedur penanganan awal dari kasus tersebut,” kata Kabid Humas Polda Maluku ini.

Dalam proses penyidikan suatu tindak pidana dalam Kepolisian sudah diatur berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana. (S-01)