27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jumat, Tata Ibrahim Diserahkan ke Jaksa

AMBON, SPEKTRUM.-Berkas perkara milik tersangka Tata Ibrahim resmi, dinyatakan lengkap. Kini, proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti milik staf pada Devisi Humas di BNI Kantor Wilayah BNI Makassar itu diagendkan Jumat 25 Juli 2020 oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku.

Tata terlibat membantu kejahatan Faradiba Yusuf dalam kasus pembobolan dana di BNI Cabang Utama Ambon. Ibalannya, Tata Ibrahim diketahui, menerima duit haram sebesar Rp. 9,6 miliar dari Farah sapaan Faradiba Yusuf itu.

“Sudah P21 (berkas lengkap). Rencannya (tahap II), jumat bos,” begitu jawaban Ditektur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santosso saat di wawancarai, media ini.

Setelah penyerahan, masih kata Eko, maka tanggung jawab pentidik selesai. Selanjutnya, jadi kewenangan Jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan penuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan nantinya.

Menurut Eko sebelumnya, Tata Ibrahim diketahui, turut serta membantu kejahatan Farah (Faradiba Yusuf) dan menerima aliran dana sebesar Rp. 9.6 miliar yango ditrasfer dari KCP BNI Aru yang merupakan bagian kerugian BNI sebesar Rp. 58,9 miliar.

“Jadi, Ro. 76,4 miliar yang disebutkan itu bukan tersisa direkening Tata, tapi itu adalah hasil penerlusuran transaksi rekening masuk ke rekeing CV. Rayhan milik Tata yang mengalir dari BNI Cabang Ambon ke Makassar dalam rangka kerjasama cengke fiktif antara Tata dan FJ (Farah) yang dilaksanakan sejak tahun 2018 hingga 2019,” jelas Eko.

Kegiatan Tata dengan Farah, kata dia, murni sendiri tanpa diketahui pihak lain. “Jadi kalau, fakta sidang terkait keterlibatan pihak lain. Akan kita tindak lanjut, dengan menunggu putusan hakim nanti. Sedangkan untuk berkas Tata, kita tunggu sikal Jaksa,”tutup dia.

Tersangka Tata Ibrahim dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor: 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Tersangka disangkakan dengan pasal 49 ayat (1) dan (2) UU Nomor: 7 Tahun 1972 tentang Perbankan, diubah dengan UU RI Nomor: 10 Tahun 1998 dengan jaminan hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Denda komitmenulatif sebesar Rp.10 miliar.

Tim penyidik ​​Polda Maluku Ditreskrimsus Polda, akhirnya menyetujui Tata Ibrahim yang meminta selaku Divisi Humas BNI Kantor Wilayah Makassar sebagai tersangka tambahan dalam kasus pembobolan uang BNI Cabang Ambon Rp.58,9 miliar. Dengan penetapan tersangka Tata Ibrahim ini, total menjadi 7 (tujuh) tersangka yang ditentukan penyidik ​​Ditreskrimsus. Mereka adalah, tersangka utama TA, diikuti tersangka SP, CR, JM, MM dan MC.

Dari hasil pengembangan, Tata Ibrahin terbukti menerima dana yang disetor ke dalam akun pribadinya. Besaran dana yang diterima sebesar Rp.76,4 miliar. Modusnya hampir sama dengan tersangka lain. Kedua belah pihak bersepakat adalah antara yang ada dengan Faradiba.

Aliran dana yang masuk ke rekening Tata Ibrahim telah berlangsung sejak November 2018 hingga September 2019. Total transaksi Rp.76,4 miliar.

Dari hasil pengembangan di lapangan, ditemukan dana Rp.76, miliar ini di luar dari Rp.58.9 miliar yang didukung BNI Cabang Ambon ke Polda Maluku. Aliran dana inilah yang dilakukan oleh Penyidik ​​Direskrismsus Polda Maluku. (S-07)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles