Johan Lewerissa Dilaporkan ke Ditreskrimum

AMBON, SPEKTRUM – Robby Bernadus Gaspersz, tak pupus mencari keadilan. Setelah diperlakukan tak adil oleh Gerindra, anggota legislatif Maluku terpilih ini memilih melapor ke Direktorat kriminal umum Polda Maluku.

Kader Gerindra ini, berdasarkan keputusan KPUD Maluku, adalah anggota legislatif terpilih. Namun saat pelantikan, dia tak pernah dilantik. Alasannya ada masalah di internal parpol. Belakangan Gerindra justeru mengusulkan Johan Lewerissa menggantikan Robby.

Sebelumnya Robby telah menggugatan Johan Lewerissa dan DPP Partai Gerindra termasuk Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra di Pengadilan Jakarta Selatan. Laporan itu terkait tidak taat terhadap putusan Mahakamah Konstitusi tentang PHPU. Upaya hukum berikutnya ditempuh Robby Gaspersz yakni melaporkan Johan J. Lewerissa, ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Selasa, (5/11) pukul 14:15 WIT.

Delik aduannya yakni, dugaan memberikan dokumen yang tidak benar ke Mahkamah Partai Gerindra, dan perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik terhadap Robby Bernadus Gaspersz. Laporan tersebut diterima oleh Rugaya, Pegawai Administrasi pada Ditreskrimum Polda Maluku.

“Laporan ini baru saya sampaikan, karena satu bulan saya berproses di Mahkamah Partai di Jakarta. Dan satu bulan, saya berproses menyampaikan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nanti pada 13 November 2019, mulai sidang pertama,” ungkap Robby Gaspersz kepada Spektrum di Ambon, Selasa (05/11/2019).

Laporan yang disampaikan ke Ditreskrimum Polda Maluku, karena lokus delik perkara ini di Kota Ambon. Tujuannya, agar pemilih pelapor yang berjumlah 5.507 orang yang telah memilih dirinya (Robby), di pemilu legislatif 17 April lalu, juga mengetahui mana yang benar, dan mana yang tidak benar.

Dikemukakannya, laporan ini utamanya soal nama baik keluarganya. “Nanti siapa yang bermain di balik masalah ini, semua akan terungkap,” tegasnya.

Pelapor tidak pernah mengetahui apakah Majelis Kehormatan Partai juga melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Pasca pemeriksaan tertanggal 5 September 2019, pelapor diminta untuk memasukan bukti C1 pada 27 TPS yang tersebar di lima kecamatan, dari total 931 TPS di Kota Ambon, pada 9 September 2019.

Rinciannya sebagai berikut; (1) Kecamatan Nusaniwe, (TPS 15 Kelurahan Nusaniwe,  TPS 22 Kelurahan Wainitu, TPS 7 Kelurahan Mangga Dua, TPS 12 dan 28 Kelurahan Kuda Mati, TPS 7 dan 12 Desa Amahusu, TPS 13 Kelurahan Waihaong).

(2) Kecamatan Sirimau, (TPS 21, 88, 143 dan 144 Desa Batu Merah. TPS 13 dan 21 Desa Hative Kecil, TPS 1 dan 14 Kelurahan Amantelu, TPS 2 dan 7 Kelurahan Batu Gajah, TPS 7 Kelurahan Uritetu, TPS 21 Kelurahan Batu Meja, TPS 3 Kelurahan Honipopu).  (3) Kecamatan Baguala (TPS 15 dan 17 Desa Halong, TPS 47 Desa Passo). (4) Kecamatan Teluk Ambon (TPS 16 Desa Wayame), dan (5) Kecamatan Letisel (TPS 5 Desa Hutumuri).

Selain C1 yang diminta, menurut Robby Bernadus Gaspersz, juga dilampirkan DAA1 sebagai salinan dari C1 plano tiap desa kelurahan yang ada di atas, beserta DB1 tentang rekapitulasi akhir dari perolehan suara calon dan partai pada tingkat provinsi, dan salinan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 6474 tertanggal 8 Agustus 2019, tentang PHPU yang diajukan oleh partai Gerindra.

Pasca menyampaikan bukti yang diminta pada 9 September 2019, menurut Pelapor, dirinya diberitahukan untuk hadir nantinya pada 19 September 2019, guna mengikuti sidang putusan Mahkamah Partai Gerindra.

Pasca tidak dilantiknya Robby sebagai anggota DPRD Provnsi Maluku pada 16 September 2019, dia telah menghadap ke DPP Partai Gerindra tertanggal 19 September 2019. Hingga kini Robby tidak pernah diberitahukan kapan sebenarnya proses sidang putusan Mahkamah Partai berlangsung.

Di lain kesempatan, Mahkamah partai Gerindra juga telah menyurati KPU Kota Ambon, guna meminta salinan (foto copy) C1 plano. Namun KPU Kota Ambon menolak untuk memberikan. Alasan bahwa permohonan atas C1 plano hanya dapat diberikan atas perintah pengadilan.

Setelah penolakan KPUD, Robby menyimpulkan Mahkamah Partai Gerindra tidak memiliki data pembanding yang terukur kesahihannya untuk dapat membuktikan data C1 mana yang benar.  (S-14)