BULA, SPEKTRUM – Jembatan Wailola Besar di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terancam mangkrak lantaran banyaknya persoalan yang mengililingi proyek tersebut.
Sebab, jembatan yang dikerjakan PT Azriel Perkasa millik Sugeng Hariyanto alias Tanjung itu harus berurusan dengan pemilik lahan di kaki jembatan yang jaraknya kurang lebih satu meter.
Selain itu, di kaki jembatan lainnya belum dibebaskan alias ganti untung kepada pemilik lahan yang membuka warung kopi di areal tersebut.
“Banyaknya masalah yang dihadapi, kami memprediksi jembatan ini tak akan terselesaikan dan akan mangkrak,” kata salah satu staf PT Azril Perkasa kepada wartawan si lokasi kerja, Minggu (12/12/2021).
Untuk diketahui, persoalan pembebasan lahan pernah dibahas anggota DPRD SBT, Rudi Rumodar dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (30/11/2021).
Sast itu, Rumidar mengingatkan Wakil Bupati Idris Rumalutur dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Umar Bilahmar agar serius menyelesaikan status tanah untuk pembangunan proyek jembatan itu.
“Penyelesaian hak masyarakat harus disikapi secara serius, agar pembangunan fasilitas umum tersebut bisa dituntaskan,” kata Rumodar.
Rumodar menyayangkan jika masalah status tanah itu tidak diselesaikan dengan cepat, bisa berdampak pada ratusan miliyar rupiah anggaran dari Kementerian PU yang akan terkendala masuk ke Kabupaten SBT.
Untuk itu, politisi PDIP SBT ini mendesak Pemda SBT segara menyelesaikan problem tersebut.
“Ini manjadi kendala besar, bisa saja jembatan Wailola ini mandek dalam pekerjaan dan berpengaruh terhadap beberapa pekerjaan yang sudah dialokasikan oleh Kementerian PU kepada Pemda SBT. Masa hanya 200 juta rupiah saja diminta pemilik lahan sampai saat ini belum diselesaikan,” kata Rumodar kesal.
Rumodar menjelaskan, informasi yang diterima dari Kementerian PU dan Dinas PU Provinsi Maluku, jika masalah lahan pembangunan jembatan ini belum diselesaikan, maka transfer anggaran sekitar Rp 190 miliar ke SBT dibatalkan. “Pembatalan ini akan dilakukan lantaran dinilai Pemda tidak mampu menyelesaikan masalah. Kita mendapatkan informasi ini langsung dari PU Provinsi dan Kementerian, bahwa proses ini jika tidak diselesaikan maka anggaran yang masuk ke SBT sekitar Rp 190 miliar akan dibatalkan karena kita dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah di SBT. Khususnya Jembatan Wailola,” tegasnya.
Proyek pembangunan Jembatan Wailola Besar, telah menggunakan beberapa meter lahan milik Sadia Rumui.
Karena lahanya belum dibayar, pemilik tanah dan kuasa hukumnya Irwan Mansur, telah memasang tanda larangan membangun di atas pekerjaan tersebut sejak Kamis 23 April 2021.
Waktu itu, sempat terjadi adu mulut antara pengawas proyek dan kuasa hukum Irwan Mansur atas pemasangan tanda larang itu.
“Saya kasih waktu satu Minggu, kalau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan maka saya akan surati Kementerian PUPR,” kata Mansur kala itu.
Saat ini, masalah pembebasab lahan tersebut telah masuk Pangadilan Negeri Dataran Hunimua. (HS-13).