Jelang Pemungutan Suara, ini Arahan Mendagri

AMBON, SPEKTRUM – Pada 9 Desember 2020 masyarakat di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten, dengan total 715 pasangan calon (paslon) kepala daerah – wakil kepala daerah akan dipilih warganya.
Di Provinsi Maluku terdapat 4 kabupaten turut melaksanakan hajatan lima tahunan tersebut. Yaitu; kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Batat Daya, dan Buru Selatan. Ada 11 Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati. Kabupaten Seram Bagian Timur 3 paslon, Kepulauan Aru 2, Maluku Barat Daya 3, dan Buru Selatan 3 paslon.
Menjelang hari pencoblosan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 9 Desember, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan sejumlah arahan. Utamanya kepada penyelenggara (KPU dan Bawaslu), serta aparat keamanan.
Sejumlah arahan jelang hari pemungutan suara ini disampaikan Mendagri saat memimpin apel pergeseran pasukan di Polda Sulawesi Utara, berkaitan dengan pengamanan Pilkada serentak 2020, seperti dirilis Pusat Penerangan Kemendagri Jumat, (4/12/2020),
Mantan Kapolri ini menegaskan, Pilkada harus aman dari gangguan konvensional dalam bentuk konflik , kekerasan, money politic maupun pelanggaran pidana lainnya.
Pilkada harus aman dari penyebaran Covid-19. Untuk itulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pilkada sudah membuat sejumlah aturan yang memasukkan protokol Covid1-9 pada semua tahapan.
“Kita harus bekerja keras, keberhasilan kita untuk menjaga agar gangguan konflik dan lain-lain termasuk kerumunan dalam jumlah besar yang bisa menjadi media penularan Covid-19, dua hari ini (sisa masa kampanye) harus kita jaga jangan sampai terjadi, khususnya di Sulut,” tuturnya.
Pada saat tahap pelaksanaan pemungutan suara Mendagri mengingatkan seluruh rangkaian kegiatan harus diatur sedemikian rupa agar aman dari Covid-19.
Seperti Tempat Pemungutan Suara tidak lebih dari 500 orang, pemilih akan diatur sesuai jam, yaitu pukul 07.00-13.00 waktu setempat dan petugas TPS harus dilengkapi alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Di TPS pun, lanjut dia, harus disediakan masker dan tempat cuci tangan. Ada perbedaan perlakuan bagi pemilih dalam Pilkada ini, salah satunya tinta yang digunakan setelah menyalurkan hak suara tidak lagi dicelup, melainkan diteteskan ke pemilih sebagai tanda sudah menggunakan hak pilihnya.
“Pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak boleh berkumpul di TPS, yang ada hanya saksi-saksi, saksi pasangan calon, saksi dari partai, sehingga transparansi tetap ada dan petugas TPS pun harus mendokumentasi, saksi juga boleh mendokumentasi, merekam, tapi yang lain harus kembali supaya tidak terjadi kerumunan,” harap Mendagri.
Kaitannya dengan pengamanan dan logistik, Mendagri meminta kepada seluruh jajaran TNI-Polri untuk mengawal, berkoordinasi dan bersinergi dengan penyelenggara, baik itu KPU-Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja maupun Perlindungan Masyarakat.
“Amankan betul agar tidak terjadi gangguan konvensional, kekerasan, intimidasi, money politic, serangan fajar dan lain-lain, kawal tahapan dari mulai pengangkutan kotak suara, pencoblosan, perhitungan suara, sampai pengamanan setelah pemungutan suara,” anjurnya.
Anggota TNI-Polri juga diimbau agar selalu menggunakan pendekatan persuasif dan tidak menggunakan kekerasan dalam meredam konflik yang terjadi selama Pilkada.
“Jangan langsung mengambil tindakan kekerasan. Gunakan cara persuasif. Kalau terjadi pelanggaran, gunakan secara proporsional sesuai dengan tingkat ancamannya,” ujar Mendagri. (*/S-14)