SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Dua terdakwa korupsi pengelolaan anggaran belanja tak terduga penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2020 dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa itu masing-masing Kepala Dinsos SBB, Drs. Joseph Rahantan dan Bendahara Dinsos, Mientje Y.G Lekransy. Tuntutan terhadap dua terdakwa itu dibacakan langsung oleh JPU Kejari SBB, Gunanda Rizal dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Martha Maitimu di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/11/2025).

Diketahui, kasus tersebut merugikan uang negara senilai Rp.5,5 miliar lebih. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik IndonesiaNomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Drs.Joseph Rahantan dan terdakwa Mientje Y.G Lekransy dengan pidana penjara masing-masing selama 9 tahun,”tuntut JPU di ruang sidang.

Tak hanya pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana denda uang sebesar Rp.200 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai miliaran rupiah.

“Menghukum terdakwa Drs.Joseph Rahantan membayar uang pengganti dalam perkara ino sejumlah Rp4.000.028.700 subsider 2 tahun kurungan dan terdakwa Mientje Y.G Lekransy sejumlah Rp1.632.040 juta subsider 1 tahun kurungan,” ungkap JPU.

Setelah tuntutan dibaca, JPU dan hakim menutup persidangan dengan meminta agar pembelaan oleh kuasa hukum para terdakwa dipercepat, mengingat masa penahanan akan berakhir pada 7 Desember mendatang. (RED)