Jaksa Tetapkan Mantan Bupati KKT Tersangka Korupsi

Petrus Fatlolon, Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Yang Juga Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Maluku, Yang Sudah DItetapkan Jaksa Menjadi Tersangka Korupsi.

AMBON,SPEKRUM – Lihainya Petrus Fatlolon menghindar dari jeratan kasus korupsi akhirnya kandas sudah. Setelah Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Petrus Fatlolon bukannya tanpa masalah, di Tahun 2018 ketika masih menjabat sebagai Bupati KKT, berulang kali Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Maluku ini diincar jaksa namun selalu lolos. Bahkan puncaknya, Fatlolon yang aslinya kader Partai Demokrat berpindah ke Partai Nasdem, sebab saat itu Jaksa Agung dijabat kader Nasdem.

Akhirnya, kasus dugaan korupsi yang menjerat Fatlolon saat itu yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menguap begitu saja setelah Fatlolon pindah partai dari dari Partai Demokrat ke Partai Nasdem.

Namun kini, keberuntungan Fatlolon telah usai, setalah Kejari KKT menetapkannya sebagai tersangka korupsi perjalanan dinas di Pemkab KKT Tahun 2020.

Penetapan Fatlolon sebagai tersangka, merupakan tindaklanjut dari penyidikan lanjut dari dua tersangka awal yakni, Mantan Sekda KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkossu (RBM) dan Petrus Masela. Keduanya saat ini tinggal menanti putusan hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

“Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT TA 2020 telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atas nama Terdakwa RBM dan PM sehingga Tim Penyidik secara kolektif menetapkan 1orang tersangka baru berinisial PF (petrus Fatlolon-red),” ungkap Kasi Intel Kejari KKT, Muh Fazlurrahman dalam rilisnya media ini, Rabu (19/6/2024).

Petrus Fatlolon ditetapkan tersangka termuat dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : B816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024.

Adapun nilai Kerugian keuangan negara, lanjut Kasi Intel, berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : R 34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 02 Oktober 2023 adalah sebesar Rp1.092.917.664,00,-.

“Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh Tersangka PF sebagaimana dalam fakta yang adalah sebesar Rp314.598.000,00,”ujar Kasi Intel menutup. (SP-01)