Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan indikasi dugaan korupsi pada pengadaan lahan di Negeri Tawari. Namun mereka belum mau berbicara lebih jauh terkait hasil penyelidikan.
AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon masih berjalan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Hal ini, dilakukan untuk mempercepat penetapan siapa tersangka. Bahkan, diam-diam, saat ini penyidik sendiri telah mengantongi indikasi perbuatan korupsi didalam pembebasan lahan untuk proyek Angkatan Laut itu.
“Yah ada. Itu kan Tanah Negri. Harus masuk ke mana? Ya masuknya ke Pemneg. Tapi faktanya?” jawab Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette saat diwawancarai media ini, Senin 8 Februari 2021.
Ia menyarankan, agar sebaikanya kasus ini diikuti terus. Sehingga, perkembangan kasus tersbeut tentu akan disampaikan oleh Kejati Maluku selaku penyidik dalam kasus senilai Rp.3 miliar lebih itu.
Hal ini dibuktikan, lanjut Samy, dengan sejumlah saksi-saksi yang telah diperiksa tim penyidik. Termasuk, hari ini, tiga orang saksi berhasil diambil keterangan oleh tim penyidik.
“Untuk kasus ini tadi pagi kita telah periksa tiga saksi. Mereka yang diperiksa yakni JRT selaku pemilik lahan, serta dua saksi lain yakni SR adalah KAUR Umum dan MAP sebagai KAUR Pemerintahan Negeri Tawiri,” ucap Samy, diruang kerjanya itu.
Mantan Kasi.Penyidikan Kejati Maluku itu menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini dilakukan secara bertahap. JRS lebih dulu diperiksa. Ia diperiksa sekitar pukul 09.15 WIT oleh Penyidik Novita Tatipikalawan dan dicecar 16 pertanyaan.
Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap MAP. Ia diperiksa oleh penyidik, Y. E. Almahdaly sekitar pukul 09.44 WIT, dan dicecar dengan 25 pertanyaan. Usai memeriksa MAP, Almahdali kemudian periksa SR. Ia diperiksa dari pukul 11:15 WIT hingga 12:10 WIT dan dicecar 24 pertanyaan.
“Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti ditahap penyidikan. Dari keterangan ini, penyidik akan telaah kemudian dilakukana gelar perkara nantinya. Termasuk menentukan siapa tersangkanya,” tandas Sapulette.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Maluku terus mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga, serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Proses pembebasan lahan yang terjadi diantara tahun 2016-2017 bermasalah itu masih dalam proses penyelidikan.
Dari informasi yang dihimpun media ini sebelumnya, saat kasus ini dalam tahap penyelidikan tim intelejen, Raja Tawiri Jacob N. Tuhuleruw dengan stafnya diperiksa di Kejati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan senilai Rp.4,3 miliar untuk dermaga TNI AL di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kasus ini dikabarkan, dilaporkan salah satu saniri di Desa Tawiri. Saat itu dirinya mengatakan, kasus dugaan korupsi itu terjadi antara tahun 2016 sampai 2017.
Diduga, untuk memuluskan proses pembebasan lahan, Raja Tawiri nekat mengesampingkan aturan, yakni, dirinya saat itu menunjuk stafnya di bagian Kaur Umum Negeri Tawiri, SR, yang adalah orang dekatnya, untuk membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBN.
Padahal sesuai mekanisme, harus Sekretaris Negeri Tawiri inisial DH yang harus kerjakan, karena yang bersangkutan (DH) masih aktif. Sedangkan JS, salah satu pemilk lahan sebanyak 11 objek yang ikut dikapling untuk dermaga TNI AL tersebut uangnyapun tak jelas.
Sampai sekarang ini, Pemerintahan Negeri Tawiri baru membayar 5 objek dengan dana Rp.1,1 miliar. Seharusnya Pemerintahan Negeri Tawiri bayarkan untuk lima objek tersebut adalah Rp.3,6 miliar. (HS-20)