AMBON, SPEKTRUM – Welmon Rikumahua orang kepercayaan Marthen Pelipus Parinussa yang dipercayakan untuk mengatur pekerjaan Pembangunan Standar Runway Bandar Uadara Banda Naira tahun 2014.
Dia telah mengakui secara terang-terangan dalam persidangan kalau dirinya menggunakan uang negara sebesar Rp.340.000.000,00- untuk kepentingan pribadi. Hanya saja Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak bernyali untuk menyeret Welmon Rikumahu ke meja hijau.
Kepada wartawan di Ambon Yustin Tuny, SH selaku Kuasa Hukum Marthen Pelipus Parinussa dan Sijane Nanlohy menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Piadana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon halaman 58 termuat keterangan Wellmon Rikumahua dalam persidangan di bawah sumpah, yang menerangkan kalau dirinya menrima uang sebesar Rp.1.078.800.000 dari Marthen Pelipus Parinussa untuk pekerjaan Pembangunan Standar Runway Bandar Uadara Banda Naira.
Sedangkan pada halaman 59 Welmon Rikumahua menerangkan, kalau ia menggunakan uang Rp.340.050.000,- untuk membeli mobil truc secen dengan harga Rp.138.000.000,- dan biaya perbaikan mobil tresebut sebesar Rp.3.000.000,-.
Dikatakan, berdasarkan ketantuan pasal 185 Ayat 1 KUHAP menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan. Dengan demikian tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda untuk mebuka kasus Satndar Runwai Bandar Udara Banda Naira tahun 2014.
Lebihlanjut dijelaskan, kasus pekerjaan Standar Runway Bandar Udara Banda Naira ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda. Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan Marthen Pelipus Parinussa dan Sijane Nanlohy sebagai tersangka. Saat ini mereka telah dieksekusi.
Ironisnya, Welmon Rikumahua saat memberikan keterangan dalam persidangan mengakui kalau dirinya menerima Rp.340.000.000,00- untuk kepentingan pribadinya masih bebas berkeliaran.
“Ya Welmon Rikumahu hebat juga. Dia menggunakan Rp.340 juta untuk kepentingan pribadi tetapi tidak dijadikan tersangka. Sedangkan Sijane Nanlohy yang menerima fee Perusahaan Rp.55.000.000,00- ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda,” jelas Yustin Tuny.
Lebih lanjut dikatan, kalau memang Kejari Ambon Cabang Banda berkomitmen untuk memberantas korupsi, maka seharusnya siapapun yang terlibat kasus korupsi harus disikat. Bukan sebaliknya, Marthen dan Sijane Nanlohy dijadikan tersangka sedangkan Welmon Rikumahua bersenang-senang tanpa merasa terbeban. Padahal Welmon Rikumahu telah mengakui kalau dirinya menggunakan uang negara sebesar Rp.340 juta tersebut untuk kepentingan pribadinya.
“Yang pasti semua orang dimata hukum itu sama. Hanya saja terhadap proses hukum kasus Bandar Udara Banda Naira, Welmon Rikumahu sangat diistimewakan oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda. Padahal nyata-nyata Welmon Rikumahu menggunakan Rp.340 juta untuk kepentingan pribadi, tetapi lolos dari jeratan hokum. Sebenarnya kelebihan Welmon Rikumahu itu apa, sehingga Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak berani menjeratnya,” tanya Yustin Tuny.
Yustin Tuny menjelaskan, terkait dengan keterlibatan Petrus Marina, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Baltasar Latupeirissa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rusmin Djalal selaku Bendahara Proyek, Norberta Relebulan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, Sutoyo, ST.MT selaku Direktur CV. Gria Persada (Konsultan Pengawas), Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda hanya jadikan mereka sebagai saksi. Padahal, berdasarkan fakta persidangan mereka juga punya andil besar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pekerjaan Bandara Banda tersebut.
Berdasarkan Laporan/Pengaduan yang sampaikan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, meminta Kasus Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 untuk dibuka kembali, tenyata Kejaksaan Agung RI telah meresponi laporan yang disampikan.
“Buktinya, 2 tersangka yang telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda telah dimintai keterangan oleh Penyidik 2 tahun lalu, hanya saja kami tidak mengetahui mengapa sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya,” timpalnya.
“Ya kami tidak tahu alasan mangkraknya kausus tersebut. Hanya saja ada langkah-langkah hukum yang akan kami ambil dalam waktu dekat dan akan sampaikan kepada teman-teman wartawan kalau waktunya telah tiba,” kata Yustin Tuny. (S-07)