Jaksa Janji Usut Aliran Dana Repo

Foto IST Spektrum

AMBON, SPEKTRUM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih menangani kasus dugaan tipikor transaksi Repo antara PT. Bank maluku Maluku Utara dan PT. AAA Securitas. Yang belum terungkap dari kasus ini yakni aliran dana repo yang diduga masuk ke oknum-oknum tertentu. Informasi yang dihimpun, Jaksa berjanji akan menelusurinya.

Dalam kasus dugaan korupsi pembelian surat-surat berharga dan obligasi serta jual beli valas, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni IR dan IBT. Namun, hasil audit untuk menghitung kerugian keuangan negara dari BPKP belum juga turun.

Untuk tersangka IR ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-326/S.1/Fd.1/02/2018. Sedangkan tersangka IBT ditetapkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-330 S.1/Fd.1/02/2018.

Mereka disangkakan melanggar pasal 20 ayat (1) atau pasal 3, juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999, juncto UU Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 3 KUH-Pidana.

Saksi-saksi terus dipanggil dan diperiksa penyidik. Bahkan ada informasi, dari petunjuk dan permintaan BPKP Maluku, penyidik harus memeriksa saksi lain untuk menghitung kerugian keuangan negara di kasus tersebut.

Penyidik memeriksa juga saksi FT, Pemimpin Div.Trisuri PT.Bank Maluku Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) pada Selasa, 29 Oktober 2019.

Kepada Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengatakan, koordinasi antar penyidik kejaksaan dengan tim auditor BPKP selalu dilakukan. Namun, hasil audit belum diperoleh penyidik. Berbagai dokumen diminta tim auditor BPKP dan harus dipenuhi penyidik.

“Untuk kasus Repo (Bank Maluku-Maluku Utara-red), koordinasi secara intensif tetap kami lakukan. Hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP belum diterima,” akui Sapulette.

Aliran dana di kasus repo Bank Maluku-Malut ini harus diungkap. Pasalnya, diduga ada dana mengalir ke sejumlah pihak tertentu yang masih misterius.

Kasus dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi senilai Rp.238,5 miliar. Penyidik pernah memeriksa mantan Dirut Dirk Soplanit, mantan Dirut Pemasaran, Wellem Patty, mantan Direktur Kepatuhan Izack B, Thenu (tersangka), Kepala Satuan Audit Internal PT. BM-Malut, Jacob Leasa dan beberapa pejabat lainnya.

Dari informasi, berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada tahun 2014, ditemukan adanya transaksi pembelian Reverse Repo surat berharga senilai Rp.238,5 miliar di BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menemukan adanya transaksi pembelian reverse repo surat berharga senilai Rp.146 miliar dan 1.250 dolar AS di PT. BM-Malut.

Kedua transaksi tersebut dilakukan pihak bank dengan PT.AAA Securitas dengan direkturnya Andri Rukminto dan PT.BM-Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp.300 miliar dalam bentuk tiga seri.

Untuk seri A senilai Rp.80 miliar yang telah dilunasi pada tahun 2013, seri B Rp.10 miliar dilunasi tahun 2015, dan seri C Rp.210 miliar yang jatuh tempo tahun 2017 lalu.

Melihat perkembangan kasusnya, Ketua Pemantau Kuangan Negara (KPN) Maluku, Rusly Kasso meminta kepada penyidik untuk mengungkap siapa-siapa lagi yang ada dalam rentetan jaringan penerima aliran dana senilai Rp.238,5 miliar tersebut.

“Saya yakin, tidak hanya ada dua tersangka (IR dan IBT-red) saja yang ditetapkan penyidik. Ini kejahatan terstruktur dan sistimatis dalam mengelola dana sebanyak itu. pasti ada unsur bersama-sama dalam masalah Bank Maluku-Malur ini,” akui Kasso kepada wartawan, Selasa, (17/12/2019) di Ambon.

Dia berharap Kejati Maluku mengusut kasus repo ini, tidak lamban. Dan juga pihak auditor yang mengaudit dan menghitung kerugian keuangan negaranya bisa lebih maksimal.

“Kita beri kesempatan kepada masing-masing pihak malakukan tugasnya. Namun, kepada kejaksaan dan BPKP dapat maksimal melaksanakan tugas yang diberi tanggung jawab kepada negara. Hasil akhir, publik bisa melihatnya seperti apa. Kan penyidik sudah menetapkan dua tersangka, tapi saya menilai, pihak yang turut serta masih ada juga,” pungkasnya. (S-05)