Jaksa Intens Usut Kasus Wellem Wattimena

AMBON, SPEKTRUM – Dugaan korupsi mencuat dalam proyek pembangunan Pastori Jemaat Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini ‘menyeret’ Wellem Wattimena, Anggota DPRD Provinsi Maluku dari partai Demokrat.
Tim jaksa penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku intens mendalami kasus ini. Satu per satu pihak terkait dimintai keterangan. Pasalnay, proyek senilai Rp.650 juta rupiah yang bersumber dari dana hibah itu, dalam implementasinya rawan penyelewengan alias berpotensi pelanggaran hukum.
Tim jaksa terus mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk mengungkap apa motif sebenarnya yang terjadi dalam proyek dimaksud. Soal permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait dalam proyek pembangunan Pastori Jemaat Waai tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette mengakui, penyelidkan intens dilakukan jaksa.
“Beberapa pihak terakit ada yang sudah dimintai keterangan. Kasus itu (pembangunan Pastori Jemaat Waai-red) penyelidikan masih bergulir,” ujar Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin.
Samy mengatakan, dari pengemangan yang dilakukan jaksa belum ada indikasi calon tersangka. Dalilnya, proses penyelidikan masih berjalan. “Belum ada calon tersangka. pengembangan kasus ini masih berproses. Ikuti saja prosesnya,” anjur Samy Sapulette.
Diketahui, proyek pembangunan Pastori IV GPM di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, senilai Rp.650 juta, tidak diterima langsung oleh Wellem Wattimena. Tetapi, Panitia pembangunan Pastori menyerahkan uang itu melalui dua orang. Untuk tahap pertama dan kedua, uang diserahkan kepada asisten pribadi WW, berinisial ML. Tahap ketiga diserahkan melalui saudara WW, berinisial SM.
Menurut sumber, tahap pertama panitia menyerahkan uang sebesar Rp.150 juta, pada tanggal 5 Juni 2018. Tahap kedua diserahkan pada 21 Juni 2018 sebesar Rp.200 juta. Dan tahap ketiga diserahkan pada 31 Januari 2019.
Dari audit BPK diperoleh dari hasil pemeriksaan terhadap WW, mengaku menerima dana bantuan hibah pembangunan Pastori sebesar Rp.650 juta. Namun, dana ini disalahgunakan WW. Dana tidak diperuntukan untuk pembangunan Pastori, tetapi dialihkan untuk pembangunan Kantor Jemaat GPM Waai.
WW sendiri yang membelanjakan material bangunan, tanpa melibatkan panitia. Dalam pemeriksaan, dia mengaku sudah menyerahkan pertanggungjawaban ke Pemerintah Provinsi Maluku Cq Bendahara Umum Daerah, melalui panitia pembangunan Pastori IV Jemaat Waai.
Auditor juga mengembangkan keterangan WW, dengan mengkonfirmasi Bendahara Umum Daerah terkait pertanggungjawaban dimaksud, tertanggal 9 Mei 2019. Ternyata, dokumen pertanggungjawaban justru tak pernah diterima Bendahara Umum.
Soal ini, BPK berkesimpulan, penggunaan dana hibah sebesar Rp.650 juta, tidak dapat diakui dan diyakini kewajarannya.
Menyikapi hal ini, Pemerhati Sosial, Agus Manuputty menyayangkannya. Sebab, dana hibah yang diperuntukan untuk pembangunan Pastori di Negeri Waai, namun dialihkan untuk pembangunan kantor Jemaat GPM Waai.
“Dana hibah itu kan untuk pembangunan Pastori, kok kenapa dialihkan untuk pembangunan kantor Jemaat Jemaat Waai? Saya menduga, ada yang tidak beres dengan proyek ini. wajar diusut oleh Kejaksaan Tinggi maluku,” tandas Agus Manuputty kepada Spektrum di Ambon.
Dia amendorong Kejati Maluku untuk mengusut kasus ini hingga bergulir ke pengadilan. “Biar bisa terungkap siapa sebenarnya yang patut bertanggungjawab dengan dana hibah tersebut,” timpalnya. (S-05)