Jaksa Diminta Periksa Bupati – Wabup Buru

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

AMBON, SPEKTRUM – Demi menegakan supremasi hukum siapa saja harus taat hukum. Begitu juga Bupati Buru Ramli Umasugi dan Wakil Bupati Buru, Amos Besan. Sebab nama mereka disebut saat persidangan oleh mantan Sekda Kabupaten Buru Ahmad Assagaff.

Kejaksaan Tinggi Maluku didesak untuk memanggil dua petinggi Pemkab Buru itu untuk diperiksa karena diduga terima uang yang bersumber dari tahun anggaran 2016-2018. Totalnya tidak disebut oleh terdakwa atau terpidana Ahmad Assagaff dalam persidangan Kamis, 14 Januari 2021 lalu.

Kaitannya dengan itu untuk menegakkan hukum yang benar-benar adil, Pegiat Anti Korupsi Charles Ngingi, mendesak Kejati Maluku untuk memanggil Bupati-Wakil Bupati Buru guna diperiksa.

“Ada fakta baru dalam persidangan yang diungkap terdakwa mantan Sekda Buru, Ahmad Assagaff dalam kasus Tipikor. Kan disebutkan Bupati dan Wakil Bupati Buru diduga menerima uang daerah di tahun 2016-2018. Harusnya kejaksaan memanggil dan meminta keterangan dua orang tersebut,” desak Charles Ngingi saat dimintai komentarnya Selasa, (19/1/2021).

Baca Juga: Eks Sekda Buka “Kedok” Bupati – Wabup Buru

Ia juga meminta pihak Kejati untuk bisa menjemput bola, agar bisa mengungkap kasus dugaan korupsi di Kabupaten Buru tersebut diusut hingga tuntas.

“Kan sudah ada fakta terungkap dalam persidangan yang disampaikan terdakwa mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff. Tinggal jaksa mengembangkan kasusnya saja. Tapi saya melihat ada beberapa kasus korupsi tidak berlanjut, setelah ada fakta baru muncul di persidangan,” timpal Charles Ngingi. (S-05)