AMBON, SPEKTRUM – Penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku masih meminta keterangan dari berbagai pihak di kasus pembangunan Pastori Waai, kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dana hibah senilai Rp.650 diakui Bagian Keuangan Pemprov Maluku telah dikembalikan. Meski begitu, jaksa tidak langsung menyerahkan. Sebab pelanggaran hukum sudah terjadi. Kasus yang melibatkan politisi Partai Demokrat Maluku yakni Wellem Wattimena, itu masih terus didalami oleh pihak Kejati Maluku.
Berbagai pihak yang diduga turut dalam kasus tersebut, satu per satu sudah dipanggil dan dimintai keterangan terkait aliran dana dimaksud, yang melibatkan Wellem Wattimena “WW” anggota DPRD asal Partai Demokrat.
Mengenai adanya pemanggilan dan permintaan keterangan dari berbagai pihak di kasus pembangunan Pastori Jemaat Waai ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengakui, kasusnya masih di tahap penyelidikan. Beberapa pihak terkait juga sudah dimintai keterangan.
“Untuk kasus itu (pembangunan Pastori Jemaat Waai-red), masih dalam tahap penyelidikan. Beberapa orang pihak terkait juga sudah dimintai keterangan,” akui Sapulette kepada wartawan, Kamis, (14/11/2019) di ruang kerjanya.
Menurutnya, perkembangan kasus tersebut sampai sekarang belum ada indikasi siapa bakal calon tersangka. Alasannya, penyelidik masih melakukan pengusutan.
Diberitakan sebelumnya, anggaran untuk pembangunan Pastori di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, senilai Rp.650 juta harus menuju ke anggota DPRD Maluku asal Partai Demokrat berinisial WW.
Anggaran senilai Rp.650 juta adalah dana hibah untuk pembangunan Pastori IV GPM Jemaat Waai. Lalu apa peran WW hingga bermasalah, sehingga kasus ini ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku?
Dari informasi yang diperoleh menjelaskan, dana itu tidak diterima langsung oleh WW. Namun, Panitia Pembangunan Pastori menyerahkan uang itu melalui dua orang. Tahap pertama dan kedua, uang diserahkan kepada asisten pribadi WW, berinisial ML.
Sedangkan penyerahan tahap ketiga, melalui saudaranya WW, dalam hal ini berinisial SM. Informasi yang dihimpun, penyerahan juga dilakukan tiga tahap. Tahap pertama, panitia menyerahkan uang sebesar Rp.150 juta, tertanggal 5 Juni 2018.
Tahap kedua kembali diserahkan pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp.200 juta. Dan Tahap ketiga diserahkan pada 31 Januari 2019. Dari hasil audit BPK, dirincikan hasil pemeriksaan terhadap WW.
Dalam pemeriksaan anggota DPRD Maluku itu, mengaku menerima dana bantuan hibah pembangunan Pastori sebesar Rp.650 juta. Namun, aliran dana tersebut diduga disalhgunakan oleh WW, dan tidak diperuntukan dalam pembangunan Pastori, tetapi dialihkan dananya untuk pembangunan Kantor Jemaat GPM Waai.
Tertera juga, anggota DPRD asal Partai Demokrat ini sendiri yang membelanjakan material bangunan, tanpa melibatkan panitia. Dalam pemeriksaan, dia mengaku sudah menyerahkan pertanggungjawaban ke Pemerintah Provinsi Maluku Cq Bendahara Umum Daerah, melalui panitia pembangunan Pastori IV Jemaat Waai.
Auditor tak sampai disitu saja. Keterangan WW terus dikembangkan. Auditor lalu meminta konfirmasi Bendahara Umum Daerah terkait pertanggungjawaban tersebut pada 9 Mei 2019.
Hasilnya, dokumen pertanggungjawaban tak pernah diterima Bendahara Umum. BPK berkesimpulan, penggunaan dana hibah sebesar Rp.650 juta, tidak dapat diakui dan diyakini kewajarannya.
Soal kasus ini, belum ada tanggapan atau penjelasan WW yang dikonfirmasi para awak media. WW sendiri belum memberi komentarnya terkait masalah ini.
Dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan Pastori IV GPM Waai, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2018 kian terang. Politisi Demokrat ini, pihak yang sering disebut penyelidik Kejati Maluku.
Mereka mengaku Wellem dan sejumlah saksi lainnya sudah diperiksa. Termasuk, bukti-bukti dugaan korupsi terkait kasus dimaksud.
Menyikapi hal dimaksud, Pemerhati Sosial, Agus Manuputty menyayangkan masalah tersebut. Pasalnya, dana hibah diberi, dan kemudian diserahkan untuk pembangunan Pastori di Negeri Waai, harus dialihkan untuk pembangunan Kantor Jemaat GPM Waai.
“Kenapa dana hibah itu dipergunakan untuk pembangunan Pastori saja? Dan kenapa harus dialihkan untuk pembangunan Kantor Jemaat di sana (Jemaat Waai-red). Saya menduga ada yang tidak beres dengan masalah ini. Pantas saja aparat hukum mengusutnya,” akui Manuputty kepada Spektrum kemarin di Ambon.
Dia menyarankan, kedepannya kasus semacam kiranya tidak terjadi lagi kepada anak-anak Maluku lainnya. “Jangan karena nilai uang, lalu “mata gelap”. Saya harap ke depan hal semacam ini tak terulang lagi,” harapnya. (TIM)