Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Buru menyebut Bupati-Wakil Bupati Buru Ramli Umasugi – Buru Amos Besan, terima dana yang bersumber dari keuangan daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016-2018.
AMBON, SPEKTRUM – Hal ini telah diungkapkan oleh eks/mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Ahmad Assagaff, dalam persidangan yang digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon Kamis (14/1) lalu.
Soal ini, Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER), Idham Sangadji, mendorong agar pengakuan terdakwa Ahmad Assagaff itu dapat diproses lanjut oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Itu kan pengakuan di persidangan, ya bisa ditindaklanjuti jaksa. Yang penting majelis hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan jaksa untuk menindaklanjuti itu,” ujar Idham Sangadji, saat dimintai pendapatanya oleh Spektrum Senin (18/1) di Ambon.

Idham mengatakan, seperti yang diikutinya melalui pemberitaan media massa, mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff sendiri menyebut nama Bupati dan Wakil Bupati Buru ikut terima uang.
“Nah selanjutnya, kewengan itu ada pada jaksa. Mereka mau atau tidak untuk memproses lanjut apa yang telah diungkap terdakwa di persidangan,” jelasnya.
Menurut Idham, agar masalah ini ada titik terang serta untuk menghindari spekulasi di tengah publik, maka pihak Kejati Maluku harus bisa menjelaskan terkait apa yang telah diuber oleh mantan Sekda Buru di persidangan, pekan lalu.
“Kalau dibiarkan atau tidak ditindaklanjuti, itu akan memberi celah bagi publik untuk berspekulasi,” tandasnya.
Baca Juga: Eks Sekda Buka “Kedok” Bupati – Wabup Buru
Sementara itu, menyangkut celoteh mantan Sekda Kabupaten Buru yang menyebut Bupati dan Wakil Bupati Buru ikut terima uang yang bersumber dari keuangan daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016-2018, hingga kemarin, pihak Kejati Maluku sendiri belum ada yang mau bersedia menjelaskannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Samy Sapulette, yang coba dikonfirmasi Spektrum Senin (18/1), yang bersangkut pun belum memberikan komentar soal ini. (S-14)