AMBON, SPEKTRUM – Ny. Amien Ru’aty isteri Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua akhirnya berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Eksistensi dan Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi,”.
Ru’ati berhasil meraih gelar doktor diusia lansia yakni 61 tahun dan merupakan orang kedua setelah DR. Tahapary yang meraih gelar tersebut diusia 84 tahun.
Amien Ru’ati Tuasikal dalam pemaparan disertasi menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia adalah lembaga negara yang sederajat sama tinggi kedudukannya dengan Mahkamah Agung (MA).
Dalam paparannya, Ru’aty menjelaskan bahwa ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) pasca perubahan keempat pada Tahun 2002, dalam struktur kelembagaan Negara Republik Indonesia terdapat (setidaknya) 9 (sembilan) buah organ negara yang secara langsung menerima kewenangan dari UUD NRI 1945.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi lanjut Ru’aty diatur dalam Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo Penjelasan Pasal 10 Undng-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final I untuk:
a. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
C. Memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Putusan Mahkamah Konstitusi lanjutnya, bersifat final, menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Mahkamah Konstitusi merupakan Lembaga Peradilan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 yang berkewenangan secara konstitusional untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang putusannya bersifat final dan mengikat.
“Namun dalam pelaksanaan pengujian, putusan Mahkamah Konstitusi banyak yang tidak dilaksanakan oleh lembaga negara lain yang mempunyai tugas untuk menindaklanjuti maupun melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sehingga secara hukum dapat mengganggu eksistensi dan kekuatan implementasi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” katanya.
Perkembangan hukum terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Sehingga melalui disertasi ini, saya berharap adanya perbaikan pembangunan hukum sehingga setiap masyarakat dapat mendapatkan keadilan, kepastian dan manfaat dari hukum itu sendiri,” harapnya.
Disertasi tersebut dipersembahkan selain buat suami dan anak-anaknya juga kepada masyarakat Maluku Tengah.
“Saya berharap, penelitian saya ini bisa bermanfaat bagi generasi muda di Maluku Tengah dan Maluku secara umum,” katanya.
Ny. Amien Ru’ati Tuasikal berhasil memperoleh Gelar Doktor dengan nilai IPK 3,85 predikat sangat memuaskan setelah berhasil mempertahankan disertasinya didepan para penguji. (HS-16).