29.1 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

INKONSISTENSI PENGATURAN PENANGANAN COVID 19 DI PROVINSI MALUKU

Oleh : Natanel Lainsamputty, SH.,MH.
Dosen HTN/HAN Fakultas Hukum Universitas Pattimura

Inkonsistensi menurut KBBI adalah tidak taat asas, mempunyai bagian-bagian yang tidak bersesuaian, kontradiktif atau tidak serasi. Dalam kaitan dengan Penanganan Covid 19 di Provinsi Maluku dengan Beredarnya Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Pergerakan Orang Dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus (Covid 19) Di Pulau Ambon (Pergub No. 15 Tahun 2020) merupakan ketidak konsistenan Pemerintah Provinsi Maluku (Pemda) dalam Penanganan Covid 19. Pada konteks Indonesia yang merupakan Negara Kesatuan otonomi yang dimiliki pemerintah daerah bukanlah otonomi penuh seperti negara federal, memang benar bahwa terkait dengan Covid 19 Pemerintah Daerah perlu mengambil langka cepat dan tepat untuk mencegah penularan Covid 19, namun langkah yang diambil harus sesuai dengan aturan yang ada dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Dasar Hukum Penanganan Covid 19
Ketika Covid 19 mulai masuk ke Indonesia dan sampai ke daerah-daerah banyak kepala daerah maupun masyarakat berteriak untuk dilakukannya lockdown. Padahal kalau mengacu pada UUD NRI Tahun 1945, Indonesia hanya mengenal Karantina sehingga pemerintah dalam bertindak berdasarkan undang-undang (UU) yang mengatur secara spesifik tentang penanganan wabah yaitu UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain UU dimaksud sebagai aturan pelaksana UU tersebut Pemerintah Telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 Tentang PSBB terkait percepatan penanganan Covid 19, selain PP dimaksud ada juga Keppres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada tanggal 31 Maret 2020 menjelaskan pada publik mengenai kebijakan yang dipilihnya guna menyikapi Covid 19 sebagai pandemik global yang sedang dihadapai masyarakat indonesia dan pilihan kebijakan tersebut adalah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pilihan tersebut sebagai respons terhadap adanya kedaruratan kesehatan. Kebijakan dimaksud berlandaskan pada UU No. 6 Tahun 2018. Presiden kembali menegaskan agar pemerintah daerah tidak boleh menerapkan kebijakan sendiri-sendiri di wilyahnya yang tidak sesuai dengan protokol pemerintah pusat. Pernyataan presiden tersebut sangatlah beralasan dalam kapasitas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang bertanggungjawab penuh atas keselamatan dan keamanan warganya.
Konstruksi Pergub Yang Keliru
Berdasarkan dasar hukum tersebut, maka pemerintah daerah seharusnya tidak bertindak asal mau sendiri. Mengacu pada isi Pergub No. 15 Tahun 2020, maka apabila dikaji dalam perspektif teknik peraturan perundang-undangan maka ada ketidak sesuaian antara Judul, Konsideran dan materi dari Pergub tersebut. Yang pertama judul, Pada Pasal 49 UU No. 6 Tahun 2018 menyebutkan Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan. Tidak ada disebutkan tentang Pembatasan Pergerakan Orang Dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus (Covid 19) Kekeliriuan tersebut sangatlah mendasar karena pilihan kebijakan yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah adalah menerapkan PSBB dalam kaitan dengan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. PSBB sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2020 adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid 19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid 19. Ketika Pemda mengusulkan untuk penerapan PSBB barulah substansi materi dapat mengatur Pembatasan Pergerakan Orang Dan Moda Transportasi, selain itu locus atau tempat pada Judul Pergub tersebut sangatlah keliru, seharusnya Pergub harus mengatur pada seluruh wilayah provinsi maluku. Di Pulau Ambon itu Juga Masuk Wilayah Administrasi Kota Ambon dan Wilayah Administrasi Maluku Tengah, sebaiknya konsentrasi penanganan Covid 19 di limpahkan pada masing-masing wilayah. Yang Kedua Konsideran mengingat yang dasarnya UU N0. 6 Tahun 2018 dan PP No. 21 Tahun 2020 pengaturannya adalah terkait dengan Karantina dan PSBB sehingga secara formal Pergub tersebut tidak memenuhi syarat. Yang Ketiga terkait materi Pergub, jelas bahwa isi materi Pergub tersebut terkait dengan Penerapan PSBB, Pada Pasal 59 UU No. 6 Tahun 2018 menyebutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk di dalamnya pengaturan Pembatasan Pergerakan Orang Dan Moda Transportasi, sebagai contoh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. Pemda seharusnya lebih taat asas, karena apabila Pergub yang Substansi materinya mengatur terkait PSBB, maka akan berdampak luas pada perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat. Perlu di ingat Penerapan Karantina dan PSSB harus di usulkan kepada pemerintah pusat dan ditetapkan oleh menteri, penerapannya harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan. Pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan bernegara dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam kondisi apapun Negara harus hadir untuk melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia.. dst. Sangatlah diharapkan Pemerintah Provinsi dapat mengambil kebijakan dengan tetap mempertimbangkan perekonomian dan kebutuhan hidup masyarakat dalam kaitan untuk melindungi rakyat maluku, karena dampak dari kedua hal dimaksud sama halnya dengan penyebaran Covid 19. Solus Populi Suprema Lex (Keselamatan Rakyatnya, Hukum Tertinggi).

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles