26.6 C
Ambon City
Rabu, 11 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hutang SPPD 1 M, DPRD Didesak Panggil Walikota

AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Kota Ambon punya hutang kurang lebih Rp.1 miliar. Hutang ini dihasilkan dari perjalanan dinas Aparatuar Sipil Negara (ASN/PNS). Pemkot mengutus para ASN-nya melakukan tugas perjalanan dinas, tapi tidak menggunkan anggaran SPPD yang disediakan pemerintah.

Mereka (ASN) yang telah melakukan perjalanan dinas tahun 2018 lalu, menggunakan ongkos pribadi. Pemkot berjanji akan membayar uang pribadi ASN tersebut. Namun, hingga Oktober 2019, janji Pemkot itu, belum juga terwujud. DPRD Kota Ambon didesak memanggil Walikota Ambon, atau Bagian Keuangan guna menjelaskan masalah ini.

Sebab, sejumlah pejabat yang telah melaukan perjalnan dinas tahun 2018 lalu, biaya pribadi mereka belum diganti oleh Pemkot Ambon.

“Setahu saya, banyak pejabat Pemkot Ambon melakukan perjalanan dinas tahun lalu (2018). Setelah kembali, biaya pribadi mereka belum diganti. Kurang lebih Rp.1 miliar yang harus diganti Pemkot Ambon melalui Bagian Keuangan,” kata sumber Spektrum di Ambon, Rabu (16/10/2019).

Para pejabat (Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian) dan lainnya, mereka mendapat tugas perjalanan dinas, mencari uang sendiri membeli tiket dan kebutuhan akomodasi, selama tugas perjalanan dinas. Bagian Keuangan Pemkot Ambon tidak memberi uang saku kepada para ASN ini.

Pegiat Anti Korupsi D. Salampessy menyayangkan sikap Pemkot Ambon yang semena-mena terhadap ASN-nya.

“Seharusnya DPRD Kota Ambon memanggil pihak berkepentingan termasuk Walikota untuk menjelaskan masalah ini,. Sebab anggaran SPPD tahun 2018 sudah disahkan jauh-jauh hari, kok aneh perjalanan dinas tahun 2018, biayanya ditanggung ASN secara pribadi. Lalu anggaran SPPD anggaran tahun 2018 lalu, digunakan untuk apa,” sergah Salampessy, kepada Spektrum di Ambon, Rabu (16/10/2019).

Sementara Akademisi Unpatti, Sherlock Lekipiouw menilai penunggakan biaya SPPD tahun 2018 oleh Pemkot, adalah tindakan melanggar hukum. Dalilnya, perjalanan dinas sudah diatur sesuai ketentuan, dan punya konsekuensi pembiayaan. Mestinya, kata dia, tidak seharusnya ASN yang melakukan perjalanan dinas, dengana menggunakan ongkos pribadi.

“Perjalanan dinas tidak disertai pembiayaan adalah melanggar aturan. Apalagi ongkosnya ditanggung sendiri oleh ASN. Ini pelanggaran hukum. kerja pemerintahan tidak seperti itu. Perjalan dinas selalu dianggarkan,” tandas Sherlock Lekipiouw, kepada Spektrum di Ambon, kemarin.

Praktisi Hukum F. Marnex juga berharap, Pemkot Ambon segera melunasi hak para pejabat (ASN), yang sudah melekukan perjalanan dinas tahun 2018 lalu. Sebab SPPD berkaiatan dengan tugas jabatan maupun tugas kedinasan.

“Dalam setiap kegiatan oleh Dinas atau Badan selalu dianggarakan. Kita prihatin saja, kasus di Pemkot Ambon bisa terjadi seperti itu. Agar lebih terang problem ini, saya kaira DPRD Kota Ambon, harus memanggil pihak pemkot Ambon untuk menjelaskannya,” pungkasnya Marnex kepada Spektrum di Ambon. (S-06)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles