AMBON, SPEKTRUM – Rapat evaluasi Pilkada empat Kabupaten yang digelar Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku, menggambarkan bahwa Pilkada serentak yang baru saja selesai diselenggarakan di empat Kabupaten, yakni Kabupaten Kepulauan Aru, SBT, MBD dan Buru Selatan, berjalan aman tanpa gangguan yang berarti.
Hanya saja, diakui salah satu Komisioner Bawaslu Maluku Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat Antar Lembaga (PHL), Paulus Titaley, terdapat dua catatan penting sebagai rekomendasi dari 13 OKP yang dilibatkan dalam rapat evaluasi yang berlangsung hari Minggu (28/2/2021), yakni soal data pemilih dan minimnya sosialiasi untuk mendorong partisipasi masyarakat.
“Hasil evaluasi Bawaslu Provinsi Maluku terhadap Pilkada 4 Kabupaten di Maluku berjalan lancar, tidak ada gangguan yang berarti saat pelaksanaan,”ujar Titaley, kepada Wartawan, saat berkunjung ke Kantor DPRD Kota Ambon, Senin (1/3).
Rapat evaluasi pelaksanaan pengawasan Pilkada serentak 2020 yang melibatkan 13 OKP di Maluku itu, secara umum OKP memberikan apresiasi terhadap kerja pengawasan Bawaslu. Hanya saja, terdapat dua catatan penting itu yang harus diperhatikan.
Diakui, persoalan data pemilih di setiap tahapan pengawasan, masih ditemukan adanya pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, bahkan pemilih yang alih status. Misalnya TNI-Polri (pensiun).
“Cara pemutakhiran data pemilih, itu akan mengawasi proses coklit dan secara bersama-sama mengawasi tahapan pemutakhirannya sekaligus rekapitulasi dari tingkat Desa, Kecamatan sampai Kabupaten Kota. Artinya, pada tahapan DPS, setelah tahapan DPS, 4 Kabupaten Kota melakukan pencermatan dan analisis. Maret 2021 ini, akan dilakukan rekapitulasi data pemilih berkelanjutan di tingkat Kabupaten dan Provinsi,”jelasnya.
Pada setiap rekapitulasi per triwulan, lanjutnya, pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU, ditugaskan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Baik Capil, TNI-Polri, atau institusi yang ada kaitan dengan pergerakan penduduk. Selanjutnya, masuk pada proses rekapitasi data pemilih untuk Daerah yang melaksanakan Pilkada.
“Itu integrasi dengan pemutakhiran data pemilih yang ditahapannya. Sementara daerah yang tidak melaksanakan Pilkada akan dilakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Tahun 2021 ini, KPU di 11 Kabupaten Kota akan konsen melakukan data pemilih berkelanjutan,” jelasnya.
Selain soal data pemilih, rekomendasi lain yang diberikan OKP adalah terkait sosialisasi dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat. Bentuk sosialisasi dengan membentuk kelompok partisipatif dari masyarakat itu sendiri.
“Memang dalam setiap tahapan pengawasan, kita lakukan evaluasi. Hanya saja, dua persoalan itu yang memang menonjol. Persoalan lain tidak ada masalah. Termasuk untuk hasil, sudah ditetapkan oleh KPU. Dari 4 Kabupaten, 3 yang mengajukan gugatan perselisihan hasil dan ditolak MK. Bahkan dua Kepala Daerah telah dilantik, yakni SBT dan Aru,”ujarnya.
Sementara dua Kabupaten, yakni Bursel dan MBD masih menunggu hingga akhir masa jabatan selesai.
“Bursel dan MBD, belum, mungkin terkait dengan akhir masa jabatan yang belum berakhir,”katanya. (HS-19)