AMBON, SPEKTRUM – Hari ini, Rabu (24/08/2022) KPK dijadwalkan bersama Barsekrim Polri serta penyidik Dirtektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku melaksanakan gelar perkara kasus dugaan korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.
“Besok (hari ini) akan dilaksanakan gelar perkara bersama KPK dan Bareskrim di Ambon,” ungkap Direkrur Ditreskrimsus Polda Maluku, Harold W Huwae kepada wartawan, di Tribun Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Selasa (23/8/2022).
Huwae mengaku kasus CBP Kota Tual yang diduga merugikan keuangan negara Rp 1,7 miliar merupakan salah satu kasus ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku menjadi asistensi KPK.
“Asistensi KPK di Indonesia hanya ada dua. Salah satunya di Polda Maluku yaitu CBP Tual. Jadi besok, gelar perkara juga bersama Bareskrim,” kata Huwae tegas.
Sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kota Tual tinggal menunggu waktu. Nama Walikota Tual Adam Rahayaan digadang gadang menjadi orang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut
Kepastian ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Harold Wilson Huwae, Rabu (23/3/2022) lalu.
“Pasti jadi tersangka, tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus kita penuhi dan lengkapi lagi untuk jadi tersangka,” ungkap Huwae di ruang kerjanya, saat itu.
Mantan Wakapolresta Pulau Ambon ini mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara di Bareskrim) Mabes Polri Jakarta. Dalam gelar perkara itu, Adam Rahayaan yang telah berstatus sebagai calon tersangka turut hadir.
Namun hingga akhir pelaksanaan gelar perkara, yang bersangkutan secara resmi belum ditetapkan sebagai tersangka, karena masih ada beberapa rekomendasi yang diberikan untuk dilengkapi penyidik.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan CBP Tual ini diusut di Ditreskrimsus Polda Maluku selama tahun.
Awalnya perkara ini dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tahun 2018. Pelapornya adalah mantan Plt Walikota Tual, Hamid Rahayaan dan warga Tual Dedy Lesmana.
Mereka menemukan ada 199.920 kg beras CBP yang disalurkan ternyata tidak sampai ke masyarakat yang berhak menerima. Kemudian Bareskrim melimpahkan pengusutan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Maluku.
Dalam perjalanan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus menemukan adanya indikasi pidana yang dilakukan Adam. Hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku telah dikantongi penyidik sejak tahun lalu. (TI)M