28.3 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harga RDT Tidak Sesuai SE Kemenkes, RS Bakal Kena Sanksi

AMBON, SPEKTRUM – Sanksi mengintai Rumah Sakit dan Klinik yang tidak menerapkan Surat Edaran Direktur Pelayanan Kesehatan RI, Bambang Wibowo, nomor HK.02.02/1/2875/2020 terkait tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antibodi (RDT) sebesar Rp150.000.
“Sanksi yang diberikan seperti sanksi administrasi, teguran dan lain sebagainya,” ujar Pontoh kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (10/07/2020).

Namun tambah Pontoh, merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, mengingat Izin operasional RS termasuk milik TNI/Polri, swasta, yang tipe C dan D ditetapkan kabupaten/kota.
“Yang pasti, kami telah meneruskan surat edaran tersebut ke kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti agar disampaikan ke klinik swasta dan RS swasta,” tegasnya.

Pontoh , klinik maupun RS yang melakukan RDT mematuhi surat edaran tersebut.
“Tolonglah dijalankan sesuai edaran tersebut, karena ini surat edaran resmi dari Kementerian. Dimasa pendemi ini kan banyak yang mengalami kesulitan, ini juga harus kita rasakan bersama, karena tidak hanya pemerintah, tapi masyarakat juga turut merasakan dampak, apakah dia sehat atau sakit semua terdampak, makanya di rana pelayanan, kita harus perhitungkan kesulitan masyarakat, jangan hanya pentingkan diri sendiri, tolonglah jalankan apa yang diamanatkan Kementerian,” pintanya. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles