AMBON, SPEKTRUM – Kota Ambon, Provinsi Maluku tidak dapat menurunkan harga rapid test sesuai Surat Edaran Kementrian Kesehatan (SE Kemenkes). Enam fasilitas kesehatan yang diberikan kewenangan masih menerapkan harga diatas Rp.150.000.
Pemerintah Kota Ambon tidak dapat mengikuti sesuai edaran Kementrian Kesehatan terkait diturunkannya harga Rapid Test sebesar Rp. 150.000, lantaran harga alat rapid test yang diambil dari distributor di Ambon, lebih mahal.
Hal ini terungkap dalam rapat Komisi I DPRD Kota Ambon bersama pihak fasilitas kesehatan, yang berlangsung di Ruang Paripurna, DPRD Kota Ambon, Senin (13/7/2020).
Dengan itu, Komisi mendorong agar Pemerintah Kota Ambon dapat mensubsidi harga rapid test bagi masyarakat yang dikategorikan miskin.
“Rapat bersana Dinas Kesehatan dan seluruh pimpinan dari pusat pelayanan kesehatan di Kota Ambon, terkait dengan surat edaran Menteri Kesehatan soal harga Rp. 150.000 itu, dan dari hasil diskusi disampaikan oleh Kepala Dinas, memang dilematis karena seluruh fasilitas kesehatan sudah memakai alat melalui distributor itu, harga lebih mahal,”jelas Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, kepada Wartawan, Senin (13/7/2020).
Dengan itu, maka dicari solusi agar persoalan rapid test, tidak memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat dengan kategori kategori tertentu (miskin) yang akan melakukan perjalanan dinas dengan keadaan keadaan darurat.
“Dengan kategori-kategori yang memang masyarakat itu kurang mampu, ini bisa disubsidi oleh Pemerintah Kota Ambon,”katanya.
Hal senada juga disampaikan salah satu Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Johan Capelle, bahwa nantinya subsidi diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Ambon yang hendak melakukan perjalanan.
“Misalnya untuk melanjutkan pendidikan di luar kota Ambon. Itu yang menjadi kesepakatan kita bersama dalam rapat ini,”ujarnya. (S-01)