Hanura: Bawaslu Usut Rekayasa SK

Surat keputusan Mukti Keliobas terkait pengangkatan pejabatan kepala desa, dinilai tindakan penyalahagunaan dari kekuasaan atau abuse of power.

AMBON, SPEKTRUM – DPC Partai Hanura Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menyoroti tajam masalah ini. Mereka mendesak agar Bawaslu Kabupaten SBT segera mengusut tuntas kasus ini. 

Utamanya memproses aktor yang merekayasa SK pengangkatan dan pemberhentian beberapa kepala desa (kades), di bumi Ita Wotu Nusa itu. 

Sebab ada tanda tangan Bupati SBT nonaktif, Abdul Mukti Keliobas, yang bisa dijadikan bukti pemula bagi Bawaslu guna menindaklanjuti kasus tersebut. “Harus diusut tuntas,”  kata Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat atau Hanura Kabupaten Seram Bagian Timur, Zainudin Noval Rumaur, saat dihubungi Spektrum dari Ambon Kamis (22/10).

Zainal mendesak Bawaslu SBT mengusut kasus dugaan pemalsuaan Surat Keputusan pemberhentian tugas, dan pengangkatan beberapa kepala desa di bumi Ita Wotu Nuaa itu.

Ia meminta Bawaslu, melakukan penyelidikan terkait adanya SK sejumlah caretaker kepala desa yang diterbitkan sebelum masa tugas kepala desa definitif berakhir. SK tersebut ditandatangani Bupati SBT non aktif, Mukti Keliobas. 

Hanura SBT akan mendesak pjs. Bupati SBT untuk meminta Panwas SBT menyelidiki hal ini sebagai pelanggaran berat, jika terbukti petahana terlibat dalam penerbitan SK tersebut maka harus didiskualifikasi.

“Jika terbukti petahana yakni Mukti Keliobas terlibat maka yang bersangkutan harus didiskualifikasi dari Pilkada SBT,” kata Rumaur kepada Spektrum melalui sambungan telepon, Kamis (22/10).

Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/10/21/sk-rekayasa-ada-tanda-tangan-mukti/

Pasalnya, sesuai aturan perundang-undangan, Bupati, Walikota, Gubernur dilarang lakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada. 

“SK ini dikeluarkan tanggal 2 September dan tanggal 26 September Hadi Soleman ditunjuk Kemendagri sebagai Pjs. Bupati SBT,” katanya. 

Untuk itu, selaku Ketua DPC Partai Hanura serta anggota DPRD SBT, dirinya menilai kejadian ini merupakan interupsi terhadap Pemerintahan di SBT dibawa pimpinan Pjs. Hadi Soleman.

“Untuk itu Pjs. Bupati SBT harus menindaklanjuti hal ini, karena ini merupakan pelanggaran berat yang dilakukan dan memalukan dunia birokrasi di SBT,” kata Rumaur tegas. 

Menurutnya, pergantian kepala desa yang belum berakhir masa tugas merupakan sebuah pelanggaran berat yang dilakukan tiga oknum camat yang merekayasa penandatanganan SK caretaker ini. 

“Jika hal ini tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat SBT untuk itu tidak boleh ada toleransi,” katanya. 

Ketiga camat tersebut masing-masing, Camat Bula Barat, Camat Kota Bula dan Camat Bula Timur. Mereka ini, kata Rumaur, telah lakukan kesalahan besar. 

“Dan saya berharap agar Pjs. Bupati SBT dalam waktu dekat harus mencopot ketiga camat ini, karena telah lakukan pelanggaran berat terhadap aturan perundang-undangan dengan mengganti lima kepala desa sebelum berakhir masa tugas,” tegasnya.

SK Bupati SBT Nomor 228.a Tahun 2020. /Dok IST

Hanura juga meminta agar persoalan ini menjadi perhatian Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku. “Karena kesalahan ini serius, Gubernur Maluku harus menyampaikan temuan ini ke Mendagri untuk ditindaklanjuti,” desaknya.

Baca Juga:

Jika dibiarkan, dikhawatirkan ke depan akan terjadi kasus yang sama dengan korban lain, dan dampaknya akan merugikan generasi muda di kancah perpolitikan SBT.

“Utamanya merugikan ASN dan ini menjadi preseden buruk bagi SBT. Kami tidak mau kabupaten SBT dikategorikan sebagai kabupaten yang tidak tau mengurus pemerintahan,” tegas dia gusar. (S-16)