Gubernur: Perlu Sinkronisasi Program Kegiatan DIPA dari APBN – APBD

AMBON, SPEKTRUM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, diwakili Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Noor Faisal Achmad, Kamis (26/11) di ruang rapat Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.

Penyerahan DIPA ini dilakukan setelah Presiden Jokowi menyerahkan DIPA dan TKDD kepada para Gubernur dan pimpinan kementerian lembaga di Istana Negara pada 25 November 2020, sebagai tindak lanjut mempercepat persiapan pelaksanaan anggaran 2021.

“Kegiatan hari ini, merupakan tindak lanjut dari acara Penyerahan DIPA secara Nasional oleh Presiden kepada Pimpinan Lembaga non Kementerian pada Rabu, 25 November 2020 lalu di Istana Negara,” kata Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya secara virtual.

Penyerahan DIPA ini, kata Gubernur, merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN Tahun 2021.

Penyerahan DIPA bertujuan agar proses perencanaan, pelelangan, pelaksanan dan pencarian anggaran dapat segera dilaksanakan lebih cepat sehingga dapat memberikan langkah nyata serta manfaat kepada masyarakat di Maluku.

“Seperti yang dilaporkan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku bahwa Pagu Belanja Pempus TA 2021 di Maluku sebesar Rp 9,29 triliun. Jumlah Pagu ini mengalami peningkatan sebesar 25,42 persen dibandingkan Pagu APBN-P Tahun Anggaran 2020,” kata Murad.

Menurut mantan Dankor Brimob ini, dengan peningkatan Pagu Belanja yang cukup signifikan ini, menggambarkan Pempus memberikan perhatian khusus terkait pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Maluku.

Selain itu, lanjut Gubernur, diperlukan sinkronisasi antara program kegiatan DIPA yang bersumber dari APBN dengan APBD dari masing-masing Pemda agar selaras dengan tema APBN 2021 yaitu “Menjawab Tantangan Pemulihan Ekonomi, Pembangunan Infrastruktur khususnya Teknologi Informasi dan Komunikasi, Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan serta Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat,”.

Menurut Gubernur, terkait dengan Pagu Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Provinsi Maluku pada Tahun 2021, secara total mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibandingkan Pagu TKDD APBN-P TA 2020. Namun, jika dibandingkan Pagu Awal TKDD APBN TA 2020, TKDD mengalami penurunan sebesar 3,18 persen.

“Saya mengetahui penurunan tersebut akan memberikan dampak terhadap kapasitas fiskal bagi Pemda dalam membiayai APBD. Di lain pihak, kami juga memahami penurunan anggaran tersebut terjadi, mengingat saat kondisi keuangan negara masih fokus dalam penanganan Covid-19 dan Pemuliahan Ekonomi Nasional,” ujarnya.

Gubernur menyampaikan, Tahun Anggaran 2021 juga terjadi penurunan bahkan tidak mendapat Pagu Dana Insentif Daerah (DID) yang merupakan bentuk penghargaan dari Pempus kepada Pemda atas pencapaian kinerja tertentu di Bidang Tata Kelola Keuangan Daerah, Pelayanan Umum Pemerintahan, Pelayanan Dasar Publik dan Kesejahteraan Masyarakat.

“Dengan demikian saya berpesan, agar Bupati Walikota dapat menjadikan hal ini sebagai acuan untuk melakukan perbaikan kinerja dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik sehingga pada tahun 2022 mendapatkan alokasi DID lebih baik lagi.

Bupati Walikota juga dapat memperhatikan tahapan penyaluran TKDD yang telah ditetapkan, dokumen-dokumen yang dipersyaratkan serta dapat segera melaksanakan kegiatan yang direncanakan,” tuturnya.

Kemudian, perihal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Gubernur menjelaskan, Pemprov Maluku telah membentuk tim Pemulihan Ekonomi Daerah yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan Seluruh Pemda di Maluku.

“Saya berharap, Bupati Walikota dapat mendukung program PEN dengan membuat kebijakan dan mengalokasikan anggaran bagi program pemulihan ekonomi di masing-masing wilayahnya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengucapkan selamat kepada Bupati Walikota yang mendapatkan WTP. Gubernur berpesan kepada Pemda Kabupaten/Kota yang memperoleh WTP untuk mempertahankan predikat tersebut.

Sementara Pemda yang belum memperoleh WTP, hal ini dapat dijadikan motivasi untuk menyusun laporan keuangan yang lebih baik.

Sementera itu, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku, Noor Faisal Achmad dalam laporannya mengatakan, APBN tahun 2021 akan menjadi perhatian Pemerintah dalam menjalankan pengelolaan fiskal di tahun 2021.

Untuk mendukung kualitas SDM dan beberapa kegiatan strategis, Pempus mengalokasikan anggaran untuk 87 Kementerian/Lembaga sebesar Rp1.954,5 trillun dan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp795,5 triliun untuk 34 Provinsi, 508 Kabupaten/Kota, 74.954 Desa, dan 8.221 Kelurahan.

“Perwujudan dari strategi APBN tahun anggaran 2021, khususnya di Maluku tentu saja memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, terutama para kepala daerah dan para pimpinan satuan kerja beserta seluruh jajaran pemerintahan yang menjadi penanggungjawab program pembangunan yang telah direncanakan dalam tahun anggaran 2021,” katanya.

Pada tahun 2021, pemerintah mengalokasikan belanja negara di Maluku sebesar Rp22,17 triliun, naik Rp2,94 triliun atau (15,3 persen) dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp19,23 triliun.

Rincian belanja negara tersebut, yang akan disalurkan melalui 4 KPPN di wilayah Maluku terdiri dari belanja pemenntah pusat yang dikelola 442 satker Kementerian Lembaga sebesar Rp9,29 triliun, lebih tinggi sekitar Rp1,89 triliun (25,62 persen) dibandingkan tahun berjalan sebesar Rp7,39 triliun dan DAK Fisik dan Dana Desa sebesar Rp 3,29 trilun, naik sekitar Rp 686,46 miliar atau (26,2 persen) dibandingkan dengan tahun berjalan sebesar Rp 2,61 triliun.

“Penyerahan DIPA dan rincian alokasi TKDD dipercepat pada bulan November, dengan harapan agar program dan kegiatan tahun 2021 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, acara ini dihadiri Forkopimda lingkup Provinsi Maluku, Para Bupati/Walikota se-Maluku dan pimpinan Vertikal Provinsi Maluku. (S-16)