AMBON, SPEKTRUM – Ketua Ombudsman RI mengundang Gubernur Maluku Murad Ismail bersama tujuh gubernur lainnya di Indonesia untuk mengikuti zoom meeting Pemberitahuan Pengunduran Acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
Undangan ini disampaikan melalui Surat Nomor : B/2411/HM.02.01/XII/2021 14 Desember 2021. “Undangan tersebut ditandatangani Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najjih,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku, Drs. Semmy Huwae kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (28/12/2021).
Huwae menjelaskan, Muhammad Najjih Ketua Ombudsman RI, dalam surat tersebut mengatakan, merujuk Surat Nomor B/2392/PC.02/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021 perihal Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021.
“Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan penyerahan Predikat Kepatuhan Tahun 2021 mengalami perubahan jadwal awal, Rabu 15 Desember 2021 ditunda menjadi Rabu, 29 Desember 2021, pukul 08.00 s.d. 12.30 WIB,” kata Huwae.
Selain Gubernur Maluku serta tujuh gubetnur lainnya, juga ada 12 Kementeria, tujuh lembaga negara, 24 Walikota serta 97 bupati.
Lokasi zoom meeting, akan disampaikan melalui E-mail setelah pengisian konfirmasi kehadiran.
Untuk informasi lebih lanjut dan konfirmasi kehadiran, dapat menghubungi Romadani (0811-1937-137) dan Sdri. Zenia (0811-1061-3737). (*)