AMBON, SPEKTRUM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Maluku, Hidayat Samalehu menegaskan, Wellem Zefah Wattimena, Anggota DPRD Provinsi Maluku yang terlibat narkoban, harus dihukum.
Dalam rilisnya kepada Spektrum, Kamis (6/4/2021), Hidayat mengatakan, kasus WZW yang kini sudah masuk ranah pengadilan untuk disidangkan, akan terus dikawal.
“Kami meminta pihak pengadilan proporsional dan objektif dalam memutuskan agar memberikan rasa kepuasan publik. Sebagai organisasi pegiat anti narkotika, kami GANN mendesak dan meminta aparat penegak hukum berlaku arif dan bijak dalam memutuskan perkara,”ujarnya.
Sebab menurutnya, kejahatan narkoba yang dilakukan MZW, adalah kejahatan luar biasa, sehingga penting dilihat dengan cermat terkait hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kejahatan yang dilakukan MZW, tentu melanggar UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan juga telah melanggar Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN),”cetusnya.
Untuk itu, segala bentuk kejahatan narkotika yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk WZW, harus diberikan sanksi hukum yang tegas. Selajn itu, ini juga merujuk pada sidang TAT yang dilakukan oleh BNN, Resnarkoba Polda Maluku, Kejati, Polresta, dan Tim Medis, yang menghasilkan bersangkutan. Bahwa MZW tetap dihukum pidana sesuai UU Narkotika Nomor 35 pasal 127.
“Walau ruang untuk direhab juga ada sebagaimana pasal 54 UU Narkotika. Sudah barang tentu, dalam memutuskan, Hakim harus mempertimbangkan hasil Tim Asesment Terpadu (TAT) Tanggal (22/03/2021) lalu itu,”tandasnya.
Sebagai Ketua DPD GANN Maluku lanjutnya, pihaknya meminta hukum harus ditegakan dengan sebenar-benarnya dan seadilnya-adilnya, agar memberikan rasa kepercayaan publik terhadap penegak hukum dan juga sebagai pesan kepada siapa pun yang masih bermain-bermain dengan narkoba, agar segerah mawas diri untuk menolak dan membantu pemerintah dengan memerangin narkoba. (HS-19)