Ferry Tanaya dinilai hanya dijadikan tumbal kesalahan pihak lain, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTMG Namlea Kabupaten Buru. Tidak ada niat menjual lahan seluas 48 ribu meter persegi itu. Ibunya dibujuk oleh pihak UIP PLN dengan dalih kepentingan umum, sebelum lahan tersebut dilepas seharga Rp.6 miliar lebih.
AMBON, SPEKTRUM – Ferry Tanaya sendiri menolak mengembalikan uang tersebut, karena yakin lahan itu sah miliknya sesuai bukti surat yang diperoleh. Sayangnya, penyidik menetapkan ia menjadi tersangka, bersama Abdul Gafur Laitupa, Kasi Pengukuran Badan Pertanahan Kabupaten Buru.
Kuasa Hukum Ferry Tanaya menilai perkara ini pihak Kejati Maluku menyelamatkan oknum PLN. “Bagi kami, Ferry Tanaya dan Gafur hanya tumbal. Sementara oknum PLN bak dewa, tak disentuh bahkan kebal hukum,” tegas Hendrik Lusikooy, Kuasa Hukum Ferry Tanaya kepada Spektrum di Ambon, Rabu (9/9/2020).
Menurutnya, tanah seluas 48 ribu meter persegi itu awalnya milik Zadral Wakano. Pada 1985 di jual ke Ferry Tanaya dan sah milik Ferry berdasarkan surat kepemilikan yang diterbitkan oleh PPAT yakni Camat setempat saat itu.
Tanah tersebut bukanlah tanah erpacht atau tanah pemerintah, sebagaimana disebut Jaksa penyidik. Sehingga, kerugian Rp. 6 miliar lebih sebagaiamana disebut penyidik, sangatlah keliru.
“Diketahui Ferry tidak ada negoisasi disitu. Karena dengan dalil kepentingan umum maka tanah itu dijual. Tanah itu sah milik Ferry, sehingga terjadi jual beli itu sah. Kalau terjadi korupsi, ya PLN dong,” tandas dia.
Sementara untuk tersangka, Laitupa sendiri, Hendrik mengaku melakukan pengukuran tanah untuk pengembalian batas atas perintah atasannya ketika itu almarhum Jhon Sorsery. Tapi hasilnya belum final, pihak UIP PLN Ambon, buru-buru mengajukan hasil appraisal atau taksiran harga lahan senilai Rp 125 ribu/meter persegi. Alhasil lahan dibayarkan ke Fery Tanaya, tapi anehnya dia malah jadi tersangka.
“Kalau kenapa UIP PLN tidak (tersangka) kami tidak bisa menjelaskan. Karena itu wewenang jaksa penyidik,” tutup Hendrik sembari menyabut harus (oknum PLN ditetapkan jadi tersangka),” tambah dia. (S-07)