Ferry Tanaya Segera Diadili

Fery Tanaya

AMBON, SPEKTRUM – Sekali lolos, kini Ferry Tanaya akan duduk di kursi pesakitan. Dia akan didakwakan atas kasus korupsi pembelian lahan di Pulau Buru.

penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan berkas dua tersangka korupsi Fery Tanaya (FT) dan Abdul Gafur Laitupa (AGL), lengkap.  Kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Sebelumnya, beberapa kali persidangan pra peradilan digelar antar pihak Kejati Maluku dengan Fery Tanaya. Sekali menang, namun Kejati kembali menetapkannya sebagai tersangka.  Kali ini Tanaya gagal. Dia akhirnya menjadi tersangka untuk kedua kalinya.

Keduanya terlibat dalam kasus korupsi pembelian lahan di Buru. Lahan itu dibeli PLN untuk dibangun proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MV tahun 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Kasi.Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, (19/4/2021), mengatakan kedua tersangka  sudah dilimpah tim penyidik ke penuntut umum.

“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara (Fery Tanaya Cs-red) lengkap untuk dilakukan tahap II. Berkas perkara sudah diserahkan kepada Penuntut Umum dan setelah diteliti sudah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum,” jelas Sapulette.

Berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp.6 milir lebih ini dinyatakan lengkap, setelah tim penyidik bekerja marathon melakukan perampungan berkas. “Dengan adanya berkas perkara lengkap, maka dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan ke tahap II terhadap perkara ini,” akuinya. (HS-18)