AMBON, SPEKTRUM – Perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan terminal transit tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku, masih berjalan.
Tiga terdakwa dan para saksi dihadirkan satu per satu oleh JPU untuk diperiksa majelis hakim. Keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan akan dipelajari Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih lanjut. Ada peluang kasus ini masih dibuka lagi.
Plt Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette dalam keterangannnya di perasidangan belum lama ini, mengaku saat itu dalam proyek ini dirinya PPK. Namun keterangannya cukup membingungkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. sebab proyek tahun 2008-2009 itu, PPK mengetahui rencana proyek dimaksud.
Terhadap fakta persidangan itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette mengatakan, proses persidangan masih berjalan. Ia hanya menanjurkan waratwan untuk mengikuti proses persidangan. Dia belum mau berkomentar soal dugaan oknum lain yang terlibat di kasus ini.
“Proses persidangan masih berjalan. Silahkan mengikuti saja,” jelas Sapulette kepada wartawan, Senin, (3/02/2020) di ruang kerjanya.
Sammy tidak menjelaskan dari fakta persidangan dan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan akan ditindaklanjuti ataukah tidak.
Begitu pula, soal keterangan Robby Sapulette, Plt Kadis Perhbungan Kota Ambon, di persidangan, jelas jelas dikomplain oleh maajel;is hakim saat itu. hal ini juga tidak dijelaskana oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku.
“Silahkan teman-teman (wartawan) ikuti saja. Karena proses persidangan masih berjalan,” kata Sammy Sapulette.
Sebelumnya, majelis hakim mengadili perkara pembangunan proyek terminal transit, diduga telah dibohongi saksi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette. Pasalnya, kapasitas Sapulette saat itu sebagai PPK Perencanaan, malah dia mengaku tidak mengetahuinya. Hakim balik mencela saksi hanya ‘omdo’ alias ‘omong doang’.
Perkara proyek transit di Negeri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini sampai disidangkan di Pengadilan Tipikor Ambon, berdasarkan laporan disampaikan Robby Sapulette kepada kejaksaan untuk mengusutnya. Atas laporan tersebut, lalu penyidik Kejati Maluku merespon laporan PPK Perencanaan tersebut.
“Saya menyurati kejaksaan tinggi bahwa terminal transit tipe B harus dilaksanakan dan dilanjutkan. Untuk itu saya minta proses hukum dari kejaksaan untuk dilakukan menindaklanjutinya. Karena ini memakan uang rakyat sekian miliar,” akui Sapulette kepada majelis hakim.
Terhadap jawaban saksi Robby Sapulette (Plt.Kadishub Kota Ambon) yang saat itu sebagai PPK Perencanaan, menjelis hakim menanyakan, “Uang rakyat yang di makan itu berapa miliar? Darimana saudara bilang uang rakyat di makan? Saksi ini “omdo’ dalam bahasa Batak, artinya saksi hanya ‘omong doang,” kata majelis hakim.
Menurut pengakuan dalam persidangan, saksi Robby Sapulette mengaku tidak ingat besaran anggaran, dan harus lakukan pelelangan secara umum, karena nilainya di atas Rp.50 miliar, dan dilakukan proses administrasi pelelangan.
“Saya tidak ingat berapa anggaran. Tidak bisa dilakukan penunjukan langsung, dan mesti pelelangan umum. Aturan jelas bahwa di atas Rp.50 juta harus lelang. Bahkan, proses administrasi dilakukan oleh PPK dan Pemda,” akui Robby.
Dituturkan saksi, bahwa dirinya sebagai sebagai pekerja perencanaan transit Passo. Dan desain merupakan kerja dari Konsultan Perencana. Proyek tersebut dibangun di atas area seluas 5 hektar dan telah disediakan Pemkot Ambon. Yang anehnya, saksi akui mengingat perusahan yang mengerjakan, tapi lupa nama Direkturnya.
“Saya sebagai sebagai pekerja Perencanaan transit Passo. Dan desain merupakan kerja dari Konsultan Perencana. Proyek itu dibangun di area seluas 5 hektar, dan telah disediakan oleh Pemda (Pemkot Ambon-red). Perencaan itu berdasarkan kebutuhan Pemda. Saya ingat nama PT-nya, tetapi lupa direkturnya,” jelas Plt.Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette.
Saksi juga menjelaskan, dirinya selaku PPK Perencanaan diserahkan kepada Konsultan Perencana untuk pembangunan terminal transit. Bahkan, presentasi itu dilakukan di Kantor Walikota lantai II bersama Walikota, stekholder dan DPRD Kota Ambon.
“Saya sendiri juga hadir saat itu. Fisik pekerjaan masih perencanaan tahun 2006. Masalah pelaksanaan saya tidak tahu. Saya juga tidak tahu sumber dana dari mana. Tugas saya berakhir setelah perencanaan selesai,” kata mantan PPK Perencanaan proyek jumbo itu.
Pekerjaan fisik dari tahun 2008 sampai sekarang belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hasil perhitungan untuk anggaran yang digunakan Rp.59 miliar lebih. Perencanaan dilakukan secara menyeluruh. Pelaksanaan fisik adalah Dinas Perhububgan Kota Ambon, dan saksi Robby menyerahkan pada akhir tahun 2006.
“Untuk proses pembayaran saya tidak tahu. Saya menyurati Kejaksaan Tinggi bahwa terminal transit tipe B harus dilaksanakan dan dilanjutkan. Untuk itu saya minta proses hukum dari kejaksaan untuk dilakukan pengusutan, karena ini memakan uang rakyat sekian miliar,” akui Sapulette kepada majelis hakim.
Hakim sempat menanyakan juga kepada saksi Plt.Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette, kalau saksi menyebutkan uang rakyat yang dimakan itu berapa miliar? Dari mana saksi bilang uang rakyat dimakan? Jangan saksi ini ‘omdo’ saja. Karena dalam bahasa Batak, artinya saksi hanya ‘omong doang’.
“Anggaran yang digunakan Rp.59.987.058.123,92. Saya tidak pernah melihat kontrak tahun 2007, 2008 dan 2009,” kata Robby Sapulette.
Untuk ketiga terdakwa AU, AGL dan LM didampingi Penasehat Hukum yakni, Ma’at Patty, Yunan Takaendengan, Morits Latumeten, Chon Syaranamual, Septhinus Hematang.
Sidang perkara terminal transit dipimpin hakim Ketua, Acmad Hukayat didampingi Jimmy Wally dan Bernard Panjaitan.
Sementara JPU, Ochen Acmahdaly menghadirkan Plt.Kadishub Kota Ambon, Robby Sapulette sebagai saksi terhadap tiga terdakwa mantan Kadishub Kota Ambon, Angganoto Ura, Kontraktor Amir Gaos Latuconsina, dan terdakwa Jhon Lucky Metubun, Konsultan Pengawas. (S-05)