SOROT  

Pengangkatan Jamaludin Bugis Cacat Hukum?

AMBON, SPEKTRUM – Setelah dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis, kini dirundung isu tak sedap. Wacana mengemuka adalah dugaan konspirasi ditengarai melibatkan oknum panitia seleksi (pansel) Kemenag RI, dan calon Kakanwil Kemenag Maluku tertentu. Jabatan Kakanwil Kemenag Maluku itu dinilai cacat hukum.

Indikasi dalam seleksi oknum Panitia Seleksi (Pansel) Kemenag RI, saat test calon Kakanwil Kemenag JPT eslon II dan I, Juni hingga Juli 2020 di Jakarta, ditengarai tidak menerapkan seluruh aturan yang mereka persyaratkan kepada peserta tes. Soal persyaratan figur Kakanwil (eselon II) itu, dinilai pemicu ketidaksterilan Pansel.

Pasalnya, calon Kakanwil Kemenag harus punya sertifikat PIM III. Namun, syarat ini diduga belum dipenuhi oleh Jamaludin Bugis. Lucunya, Pansel justru meloloskannya untuk masuk 10 besar, 6 besar dan 3 besar, hingga kemudian dilantik oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi, sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku, pada 10 Juli lalu. Padahal, titel kesarjanaan Jamaludin Bugis hanya strata satu atau S1.

Menyangkut hal ini, pihak Kemenag RI di Jakarta berkelit alias membantah. Ketua Pansel JPT II setara Kakanwil Kemenag, Prof. Dr. Nizar berdalih, proses seleksi sudah sesuai prosedur. “Tak ada kejanggalan. Seluruh tahapan seleksi kami lakukan sesuai aturan,” kata Prof. Nizar menjawab media ini, akhir pekan kemarin, melalui telepon selulernya.

Menyinggung mengapa tidak dijalankan persyaratan terhadap calon Kakanwil Kemenag,  salah satunya peserta harus sudah PIM III? “PIM III bukan persyaratan. Peserta yang belum PIM III, itu bisa mengikuti seleksi jabatan Kakanwil Kemenag. Persyaratan cukup esalon I,” katanya.

Dengan merasionalaisasikan, syarat PIM III hanya diberlakukan atau masuk saat fase penilaian skor. Jika belum mengikuti (PIM III), kata dia, peserta tersebut skornya nol. Sebaliknya, yang sudah ikut diberikan skor atau nilai. “ini namanya rekam jejak,” kata Prof Nizar.

Setiap tahapan seleksi dilaporkan ke Komisi Aparataur Sipil Negara (KASN RI). Dan tak ada satu syarat yang dihilangkan oleh Pansel. Ia mengklaim proses seleksi dipantau juga oleh Inspektur Jenderal dan pihak KASN RI. “Semua dokumen penilaian seleski dilakukan secara transparan,” kata Prof. Nizar.

Menyinggung ada rumor menyebut Pansel masuk angin dan berkonspirasi saat seleksi, namun wacana ini balik dibantah lagi oleh Prof. Nizar. “Tidak benar, yang jelas panitia seleksi orang berintegritas. Ada mantan Komisioner KPK. Jadi semuanya berjalan profesional,” katanya.

Baca Juga : https://spektrumonline.com/2020/07/28/bugis-jabat-kakanwil-kemenag-tanpa-pim-3-begini-penjelasan-bkn/

Sementara itu, tentang syarat dan kriteria calon Kakanwil Kemenag Maluku yang harus memenuhi persyaratan PIM III, tetapi pihak KASN RI belum memberikan komentar.

Nurhasni, Asisten KASN RI, Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Komisioner KASN yang coba dikonfirmasi Spektrum melalui telepon seluler hingga Minggu (2/8/2020) malam, juga belum memberikan komentarnya seputar masalah ini. (S-14)