AMBON, SPEKTRUM – Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Provinsi Maluku akan membangun infrastruktur ICT untuk mendukung penerapan sekolah dari rumah memanfaatkan teknologi dalam jaringan (daring).

Hal ini disampaikan Kepala Diskominfo Provinsi Maluku, Semmy Huwae, Rabu (14/10/2020) di ruang kerjanya.

Menurut Semmy, selain membangun ICT, khusus di tahun 2020, kebijakan Gubernur Maluku memberi bantuan kepada 193 SMA & SMK baik negeri maupun swasta. Selain itu mendapatkan kuota pulsa 10GB selama satu tahun dan membuka akses internet berbasis V.sat bagi sekolah yang belum terjangkau jaringan telekomunikasi 4G.

“Bulan Oktober sampai Desember 2020, bantuan kuota pulsa ditambah lagi menjadi 20GB untuk 193 sekolah,” ungkapnya.

Saat ini, area blank spot yang disampaikan kominfo 11 kabupaten kota, sebanyak 309 area yang akan diusulkan secara bertahap ke Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) untuk pemerataan jaringan internet, terutama di kabupaten terluar, terdepan dan tertinggal (3T). 

“Blank spot terbanyak di Seram Bagian Timur. Maluku Barat Daya juga,” ujarnya.

Senada dengan Kadis Kominfo, Manager Network Service Telkomsel Ambon, I Wayan Widastra, melalui saluran telepon mengatakan, semakin banyak input ke BAKTI, semakin banyak pula usulan untuk membangun jaringan di daerah, namun tidak semua daerah dapat dijangkau oleh operator Telkomsel, biasanya karena penduduk yang menyebar dan pembebasan tanah untuk pembangunan tower terganjal kepemilikan tanah adat.

“Di Tual, pemkab sudah presentasi ke BAKTI, ada tanah yang dihibahkan,” ungkapnya.  

Desa-desa yang belum terjangkau jaringan internet, lanjut Wayan, akan dijangkau lewat program Universal Service Obligation (USO) diusulkan DisKominfo melalui surat ke Gubernur Maluku.

Terkait aplikasi dan situs web yang belum bisa diakses dengan kuota belajar dari Kemendikbud, Manager Mass Market Segment Sales Operations Telkomsel Maluku dan Papua, Zaiful Efendi mengatakan, penambahan daftar laman dan aplikasi di luar yang sudah tercantum di web kuota belajar Kemendikbud merupakan kewenangan Kemendikbud. Telkomsel hanya berperan sebagai operator penyedia layanan telekomunikasi yang ditunjuk oleh Kemendikbud. (S.17).