AMBON, SPEKTRUM – Kasus suap diduga melibatkan mantan Kepala Cabang Kejari Ambon, Leonard Tuanakota dalam tahap telaah. Leo sendiri mulai siap-siap untuk diperiksa lembaga asalnya, Ia akan diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Leonard diduga dilaporkan Pendeta ZJ Tete­lepta ke Kejati Maluku karena me­ne­rima suap ratusan juta rupiah saat mengusut kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Porto tahun anggaran 2015-2017. 

Kisaran yang diterima pria yang biasa di sapa Leo itu, sebesar Rp. 159 juta. Uang itu kabarnya diterima Leo sebanyak tiga kali. 

Asisten Tindak Pengawasan (Aswas) Kejati Maluku, Etwin Kalampangan membenarkan laporan tersebut. Menurut dia, laporan dimaksud sementara ditelaah atau dipelajari oleh Bidang Pengawasan. 

“Ya, benar. Sementara di telaah laporannya,” jelas Etwin kepada Spektrum, Senin (28/09/2020), di pelataran Kantor Kejati Maluku, Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon. 

Dikatakan, dalam laporan tersebut, Jaksa Leo disebut menerima duit kisaran ratusan juta rupiah. Hanya saja, dia tidak menyebut uang yang diterima oknum itu berkaitan dengan kasus apa. “Terkait hal apa tidak disebutkan dalam laporan. Jumlahnya kisaran (Rp.159 juta) itu,” kata Etwin.

Sesuai laporan ke Kejati Maluku, Raja Negeri Porto Marthen Nanlohy diduga memberikan uang suap kepada Leonard Tuanakotta saat menjabat Kacabjari Saparua, agar Nanlohy tak dijerat dalam kasus korupsi DD dan ADD.

Nanlohy diduga memberikan uang sebesar Rp.159 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap, sebanyak tiga kali. Pertama Rp. 30 juta, kemudian Rp.10 juta, dan terakhir Rp.119 juta.

Dugaan suap itu, dilaporkan Pen­deta Z.J. Tetelepta, yang juga warga Porto ke Kejati Maluku pada 14 September 2020.

Tembusan laporan itu disam­pai­kan kepada KPK di Jakarta, Keja­gung di Jakarta, Komisi III DPR di Ja­karta, Komisi Kejaksaan di Ja­karta dan Kacabjari Saparua di Saparua.

Tetelepta meminta Kejaksaan se­rius menangani dugaan suap itu hingga tuntas demi tegaknya hu­kum.

Tetelepta juga meminta Kejak­saan segera memanggil dan me­meriksa Bendahara Negeri Porto Debby Taribuka, mantan Camat Saparua Agus Pattiasina, dan Marthen A. Nanlohy.

Ia yakin uang sebesar Rp.159 juta itu berasal dari DD milik masyarakat desa Porto. (S-07)