Dugaan suap (gratifikasi) dan tindak pidana korupsi (tipikor), anggaran proyek pembangunan infrastruktur Kabupaten Buru Selatan, sudah tiga bulan berjalan dianalisa dan ditelaah penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Selama sepekan, Juli 2019, tim Komisi Anti Rasuah sudah memeriksa puluhan orang baik pejabat negara maupun sejumlah kontraktor yang ditengarai terlibat praktek suap dan tipikor. Para kontraktor, pejabat dan staf di lingkup Dinas PU Kabupaten Buru Selatan (Bursel), diperiksa secara bergantian. Rabu 3 Juli 2019, tim penyidik KPK sudah menyelesaikan pemeriksaan.
Sejumlah bahan dan data sudah dikantongi lembaga superbodi itu tentang praktek suap dan tipikor yang diduga melibatkan oknum kontraktor dan pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Bursel.
Dugaan manipulatsi proyek fisik di kabupaten Bursel tahun anggaran 2011-2016 lalu, dicium KPK. Praktek ini melibatkan pelaksana proyek dan oknum pejabat di instansi Dinas PU Bursel. Penanganan proyek infrastruktur justru disusupi penyelewengan.
Oknum terkait diduga hanya ingin meraup untung besar, sehingga berani melakukan suap ke oknum pejabat di instansi pemerintah tertentu, demi menggarap proyek ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kejahatan penyelewengan anggaran negara, muncul dalam pelaksanaan proyek milik pemerintah itu, terjadi di Dinas PU Kabupaten Bursel. Faktanya, KPK membongkar sindikat dugaan suap dan tipikor proyek pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2011-2016, di lingkup Pemda Kabupaten Bursel.
Dugaan suap dan korupsi diperankan oknum kontraktor tertentu. dengan iming-iming menangani proyek, sehingga nekat melakukan gratifikasi ke oknum pejabat di kabupaten Bursel.
Terdapat 15 orang kontraktor yang diperiksa oleh penyidik KPK sejak sepekan bermukim di kota Ambon Juli 2019. Mereka adalah Direktur PT Mutu Utama Konstruksi, Chai. Dirut PT. Beringin Jaya Andrias Intan alias Kim Fuy. Venska Intan alian Luan (isteri Kim Fuy), Benny Tanihatu alias Bing.
Dirut PT.Dinamika Maluku Rudy Tandean alias Atong, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ifana Kwelju, Dirut PT Fajar Mulia Markus Kwelju, Dirut CV Venny, Katrida Kwelju, Dirut PT Cahaya Citra Mandiri Abadi, Christy Marino Oei, M. lewakabessy, Henny Loppies.
Sedangkan pejabat (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Bursel yang diperiksa yakni Stevanus Lesnussa, Th Wattimury, Josep AM Hungan dan Andrias Maun. Menyangkut pengusutan kasus ini, prinispnya membutuhkan keseriusan KPK. Mereka yang kini punya kewenangana menangani kasus ini.
Siapapun yang terlibat sudah sepatutnya ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, negara menggelontorkan anggaran untuk kepentingan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bursel tahun 2011-2016 lalu, demi memajukan daerah dan masyarakaata setempat.
Sehingga jika ada malpraktek dalam anggaran dimaksud, maka KPK patut untuk memintai apertanggungjawaban dari oknum-oknum yang telah bertindak menyeleweng.
Prinsipnya, dalam apenuntasana dana apengungkapan kasus ini, KPK harus berdiri di tengah dan tetap mengedepankan integritasnya sebagai embaga pemberantasan korupsi. artinya proses hukum kasus ini sejatinya dilakukana dengan jujur dan adil. Siapa yang terlibat wajib ditindak. (*)