SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Praktik tata kelola administrasi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali disorot. Dua anggota Saniri Negeri Soya, Marthen Soplanit dan Lukas Tamteleihittu, secara mengejutkan mengaku baru mengetahui status pemberhentian mereka setelah hampir satu setengah tahun Surat Keputusan (SK) tersebut diterbitkan.

Kejadian ini terungkap dalam pertemuan antara kedua anggota Saniri tersebut dengan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon pada Senin (16/3). Dalam pertemuan itu, Kabag Hukum Pemkot Ambon menunjukkan SK pemberhentian yang ternyata sudah ditetapkan sejak 8 Desember 2024.

Jeda Waktu 15 Bulan yang Janggal, Marthen Soplanit mengungkapkan rasa kaget sekaligus heran atas prosedur “senyap” yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, selama periode Desember 2024 hingga Maret 2026, mereka tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun salinan SK tersebut.

“Sungguh aneh, ketika kami telah diberhentikan dan kami baru tahu saat pertemuan dengan Sekretaris Kota Ambon tahun 2026. Itu pun ditunjuk oleh Kabag Hukum Pemkot Ambon,” ujar Marthen kepada media ini, Senin (16/3/2026).

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ketidakterbukaan informasi ini memicu kecurigaan adanya motif tertentu di balik penahanan dokumen negara tersebut. Soplanit dan Tamteleihittu secara tegas mempertanyakan mengapa hak mereka untuk menerima SK tersebut diabaikan oleh Bagian Hukum Pemkot Ambon.

“Kenapa SK itu ada tapi tidak diberikan kepada kami? Ada apa ini? Kami pastikan ini akan menjadi masalah baru untuk Pemerintah Kota Ambon. Karena sungguh, diduga ada penyalahgunaan kewenangan,” tandas Soplanit didampingi Tamteleihittu.

Menurut mereka, penundaan penyampaian SK selama 15 bulan bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk tindakan sewenang-wenang yang merugikan hak konstitusional mereka sebagai perangkat negeri.

Tempuh Upaya Hukum Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik wajib disampaikan kepada pihak yang terdampak agar memiliki kekuatan hukum mengikat dan memberikan kesempatan bagi subjek hukum untuk melakukan pembelaan.

Lantaran tidak pernah menerima fisik SK tersebut, Marthen dan Lukas menegaskan akan segera melakukan upaya hukum lebih lanjut guna menuntut keadilan dan transparansi dari pihak Pemerintah Kota Ambon.

“Terhadap hal ini, kami akan melakukan upaya lanjut karena SK pemberhentian tidak pernah kami terima. Ini akan kami kawal hingga tuntas,” tegas keduanya menutup pembicaraan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Hukum Pemkot Ambon maupun Sekretaris Kota belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan penyampaian SK pemberhentian tersebut kepada yang bersangkutan.

Terhadap itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon yang dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan. (RED)